Disnaker Kota Sukabumi Sidak Beberapa Perusahaan Terkait Penerapan UMK 2024

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman (kiri), bersama dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ashady Sugiarto (kanan), melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 ke beberapa perusahaan, pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Sukabumi, Abdul Rachman (kiri), bersama dengan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ashady Sugiarto (kanan), melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 ke beberapa perusahaan, pada Rabu, 7 Februari 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 ke beberapa perusahaan, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Kegiatan sidak tersebut melibatkan Dewan Pengupahan Kota (Depeko), yang didalamnya ada unsur pengusaha yakni Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Sukabumi, Ashady Sugiarto, kemudian unsur akademisi dan dari unsur serikat pekerja.

Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan tujuan sidak terkait penerapan UMK ke beberapa perusahaan ini dilakukan karena sudah kewajiban Depeko untuk memantau apakah kebijakan UMK itu sudah dilaksanakan atau belum oleh pihak perusahaan.

“Iya jadi kita tadi sudah sidak ke beberapa perusahaan, ada perusahaan ritel, pabrik, perhotelan dan pabrik anak kecil. Jadi ada empat perusahaan yang mewakili segmen-segmen pabrik,” ujar Kepala Disnaker Kota Sukabumi, Abdul Rachman, kepada HALOSMI.COM, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Rabu, 7 Februari 2024.

Hasil sidak yang dilakukan ke beberapa perusahaan itu, kata Abdul, semuanya sudah melaksanakan ketentuan UMK 2024 yang sudah ditetapkan. Namun demikian ada beberapa yang harus di evaluasi.

“Jadi setelah di tetapkan UMK itu ya Depeko kan ada kewajiban untuk memantau, dan alhamdulillah perusahaan-perusahaan yang kita sidak tadi semuanya sudah melaksanakan ketentuan UMK,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Abdul, pihaknya juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi apakah perusahaan-perusahan tersebut juga patuh terhadap pemberian jaminan kepada tenaga kerjanya.

“Ya Alhamdulillah mereka (perusahaan) patuh, walupun tadi juga ada beberapa yang masih kita evaluasi, karenakan ada beberapa status pegawai yang masih magang gitu kan. Magang dalam ketentuan kan tetap harus diberikan jaminan,” jelasnya.

Abdul berharap, dengan adanya sidak ini kedepannya perusahaan bisa mematuhi semua aturan-aturan yang harus dijalankan, bukan hanya kepatuhan terhadap pelaksanaan UMK melainkan peraturan-peraturan lainnya, seperti halnya pembuatan peraturan perusahaan kemudian mengikutsertakan BPJS kepada karyawannya.

“Kegiatan sidak ini nanti akan kita evaluasi, untuk sementara itu dulu. Nanti kita sidak lagi,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News