DPD Golkar Kota Sukabumi Belum Respon Soal Kadernya yang Kembali Diciduk Polisi Kasus Tipu Gelap

Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Ilustrasi. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – DPD Partai Golkar Kota Sukabumi hingga saat ini belum merespon terkait kadernya, Ivan Rusvansyah Tryasa, yang kembali diciduk polisi dalam kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Hingga saat ini, Kamis 19 Oktober 2023, reporter HALOSMI.COM mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, melalui sambungan telepon namun tak direspon.

Diketahui, sebelumnya Ivan tersandung kasus penipuan dan penggelapan mobil honda civic turbo. Namun dalam persidangan pada Jumat 13 Oktober 2023, Ivan di vonis bebas oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi.

Usai divonis bebas oleh PN Kota Sukabumi, Ivan kembali diciduk polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram, yang menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 miliar.

Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha, menjelaskan kasus penipuan dan penggelapan pangkalan gas elpiji 3 kg ini sudah pihaknya nyatakan P21, sehingga pihak kepolisian mengantarkan tersangka Ivan, dan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke PN Kota Sukabumi.

“Kami telah menyatakan lengkap, kami P21. Kami kemarin melaksanakan tahap dua, kami titipkan di Polres 20 hari, per kemarin hari Jumat 13 Oktober,” ujar Tri, belum lama ini.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, juga angkat bicara terkait anggotanya yakni Ivan Rusvansyah Tryasa, yang kembali diciduk polisi usai divonis bebas Majelis Hakim PN Kota Sukabumi.

“Ya kan kemarin bebas, mungkin masih ada kekuatan untuk yang bersangkutan, sekarang di proses lagi, yaitu tunggu aja keputusan nanti akhir persoalan ini, apakah nanti kena atau tidak,” kata Kamal, kepada awak media.

Kamal menjelaskan, DPRD Kota Sukabumi hanya menunggu keputusan dari kasus tersebut. Bahkan terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) pun, DPRD hanya menunggu keputusan dari partai.

“Kalaupun tentang pemecatan misalnya, tunggu keputusan dari partai, partai yang berwenang, DPRD itu tidak punya hak untuk memberhentikan, sebab itu keputusan partai,” tegasnya.Hingga berita ini diterbitkan, reporter HALOSMI.COM masih mencoba mengkonfirmasi Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, terkait kadernya yang kembali diciduk polisi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News