DPRD Kota Sukabumi Gelar PAW, Gundar Kolyub Resmi Dilantik Gantikan Ivan yang Tersandung Kasus Hukum

Gantikan Ivan Rusvansyah Tryasa yang tersandung kasus hukum, Gundar Kolyubi kini resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD Kota Sukabumi, di Jalan IR. H. Djuanda, Kecamatan Cikole, pada Rabu, 21 Februari 2024. Foto: Humas DPRD Kota Sukabumi for HALOSMI.
Gantikan Ivan Rusvansyah Tryasa yang tersandung kasus hukum, Gundar Kolyubi kini resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD Kota Sukabumi, di Jalan IR. H. Djuanda, Kecamatan Cikole, pada Rabu, 21 Februari 2024. Foto: Humas DPRD Kota Sukabumi for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Gundar Kolyubi kini resmi menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) usai menggelar Pergantian Antar Waktu (PAW), di Gedung DPRD Kota Sukabumi, di Jalan IR. H. Djuanda, Kecamatan Cikole, pada Rabu, 21 Februari 2024.

Diketahui, Gundar dilantik menjadi anggota DPRD Kota Sukabumi itu menggantikan anggota DPRD sebelumnya, yakni Ivan Rusvansyah Tryasa yang tersandung kasus hukum.

“Ya tentunya apa yang terjadi hari ini itu sesuai dengan aturan dan perubahan yang berlaku, bahwa ketika ada usulan PAW dari sebuah partai itu kita tindaklanjuti dan secara umum berakhir pada saat proses pelantikan ini,” ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Sukabumi, Asep Koswara, kepada awak media.

Ia menjelaskan, proses PAW ini atas dasar pengusulan dari DPD yang kemudian diusulkan ke DPP. Selanjutnya dari DPP keluar surat ke DPRD Provinsi, kemudian kembali ke DPD, dan terkahir DPD mengusulkan kepada DPRD Kota Sukabumi.

“Setelah ini kita meminta rekomendasi dari KPU dan setelah itu kita usulkan ke Gubernur, dan setelah surat keluar dari gubernur SK nya, maka tadilah proses akhirnya, yang dimana mengikuti tahapan-tahapan,” ungkapnya.

Usai dilantik sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, kata dia, yang bersangkutan bisa langsung melaksanakan kegiatan di posisi dimana yang ditinggalkan oleh Ivan, yakni di komisi II. Termasuk haknya juga sama semua, kecuali antara anggota dengan pimpinan.

“Kalau misalnya hari ini dilantik, berarti beliau nanti pada Maret mendapatkan hak salary nya gitu, karena dewan itu kerja dulu baru dibayar. Jadi sifatnya kerja dalam konteks hari ini kan beliau tanggal 21, itu masih mendapatkan untuk gaji di bulan Februari ini bulan Maret nanti,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, berpesan kepada anggota DPRD yang baru dilantik agar nantinya bisa bekerjasama dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan aturan-aturan tata tertib yang ada.

“Pesan untuk pak Haji Gundar ya, walaupun waktunya hanya sebentar lagi, tapi kan waktu itu berharga sekali, ya walaupun sebentar, kemauan kami sih pimpinan DPRD supaya bisa bekerjasama dengan baik, dan juga bisa memanfaatkan waktu yang singkat ini sebaik-baiknya,” singkatnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News