Dua ABH Kasus Perundungan Siswa SD di Sukabumi Bebas, Respon Kuasa Hukum Korban: Persidangan Diduga Salah Kaprah

HALOSMI.COM – Tim kuasa hukum korban perundungan siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) swasta di Kota Sukabumi angkat bicara usai Pengadilan Negeri (PN) menetapkan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dibebaskan pada beberapa waktu lalu.

Kuasa hukum korban, Melissa Anggraini, mengatakan dirinya menganggap persidangan itu diduga salah kaprah. Hal itu disebabkan, karena masyarakat melihat bahwa dua ABH yang kemarin dipolisikan itu kini sudah dibebaskan. Namun demikian, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Nah perlu dipahami untuk anak usia dibawah 12 itu mekanismenya berbeda memang. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa menempatkan anak sebagai pelaku itu sama dianggap dia juga sebagai korban. Jadi hukum di kita itu seperti itu,” ujar Melissa, kepada HALOSMI.COM, dihubungi melalui aplikasi perpesanan, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Berkaitan dengan diversi, kata dia, antara kedua ABH dan anak korban itu harus dipertemukan terlebih dahulu. Setelah bertemu baru ada tawar-menawar dalam artian apakah bisa biawa ke jalur kekeluargaan atau perdamaian. Namun demikian apabila tidak diketemukannya perdamaian maka akan dilanjut ke persidangan.

“Jadi kalau anak dibawah 12 tahun itu tidak ada proses di persidangan, bahkan tidak ada diversi layaknya anak yang sudah berusia di atas 14 tahun,” ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut dia, bagi anak dibawah umur 12 tahun tidak mengatur sistem diversi. Bahkan anak korban juga tidak diberikan peluang untuk memilih proses hukum ini akan lanjut kepersidangan atau dan kesepakatan.

“Jadi dua ABH ini tentu sistem dan mekanismenya melalui pengambilan keputusan, nah jadi tidak ada penetapan dari pengadilan, jadi tidak ada putusan ya, yang ada hanya pengungkapan. Jadi bukan hakim yang memutuskan,” bebernya.

Ia menegaskan, perkara dugaan kasus perundungan atau bullying ini sudah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya hal itu pasti ada dugaan perbuatan pidananya. Selain itu, jadi di PN Kota Sukabumi juga tidak menyebut bahwa itu hanya penetapan bukan putusan.

“Mekanismenya, didalam Undang-Undang yang mengambil penetapan pengambilan keputusan itu, yang kemudian hasil pengambilan keputusan itu di serahkan ke hakim ke PN, nah jadi yang mengambil itu hanya Polres, Bapas dan Peksos,” jelasnya.

Sementara itu, sambung dia, rencananya hari ini tim kuasa hukum korban akan ke Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian karena ada laporan balik terhadap ayah anak korban dari pihak sekolah.

“Nah memang saat pemanggilan pertama itu kita sengaja tidak hadir karena ada urusan lain, trus di panggil lagi. Nah tentu untuk panggilan kedua kita harus hadirkan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News