Dua Pria Asal Bandung Jadi Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang di Sukabumi

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Menunjukan Barang Bukti dan Tersangka TPPO dalam Rilis di Mapolres Sukabumi Kota (A. Fikri/HALOSMI.COM)
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota Menunjukan Barang Bukti dan Tersangka TPPO dalam Rilis di Mapolres Sukabumi Kota (A. Fikri/HALOSMI.COM)

 

HALOSMI.COM – Dijanjikan kerja di luar negeri sebagai Telemarketing sebuah aplikasi perbelanjaan online Lazada, 4 orang pemuda asal Sukabumi dan 1 orang pemuda asal Cianjur malah dijadikan Scammer alias Penipu Online di Kamboja.

Nasib malang menimpa 4 pemuda asal Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi dan 1 pemuda asal Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur ini bermula ketika seorang pelaku RP (21) asal Kota Bandung menawarkan pekerjaan lewat media sosial untuk menjadi tele marketing di sebuah perusahaan aplikasi perbelanjaan di Kamboja dengan nilai gaji sebesar Rp9 Juta per bulannya.

“Jadi modusnya ini kebetulan dia memang sendiri merekrutnya dan disalurkannya juga melalui sendiri karena sehubungan pelaku ini pernah juga melakukan pekerjaan di Kamboja. Setelah dia pulang ke sini dia melakukan perekrutan untuk dilakukan bekerja lagi di Kamboja. Pengakuannya si pelaku RP ini dirinya pernah 2 minggu bekerja di sana sebagai Scammer alias penipu online,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto dalam rilisnya, Senin, 26 Juni 2023 di Mapolres Sukabumi Kota.

Kelima korban yaitu, DR (20), IM (20, EM (21), DA (21) asal Kabupaten Sukabumi dan AS (19) awalnya tergiur dengan tawaran RP untuk kerja di Kamboja dengan gaji besar. Setelah mereka memutuskan untuk bekerja di Kamboja, TRI (32) yang merupakan teman pelaku RP membuat sebuah WhatsApp grup untuk menginformasikan keberangkatan kelima pemuda tersebut.

Setelah itu, lanjut Yanto, TRI ini yang mengumpulkan persyaratan administrasi berupa KTP, KK dan meminta para korban membuat Passport serta meminta uang senilai Rp500 ribu sebagai persyaratan dari perusahaan telemarketing tersebut. TRI pun meminta para korban untuk menunggu sampai tiket pemberangkatan mereka datang.

“Tak seberapa lama mereka pun berangkat ke Kamboja dan ternyata sampai di Kamboja, kelima pemuda ini justru bukan dipekerjakan sebagai Telemarketing, melainkan sebagai Scammer atau penipu online,” ungkap Yanto.

Bukan hanya itu, sambung Yanto, kelima pemuda yang awalnya dijanjikan gaji sebesar Rp9 juta, malah hanya menerima gaji sebesar Rp3 juta saja per bulannya. Karena merasa tertipu, salah satu korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke keluarga mereka dan meneruskannya ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Polisi yang mendapatkan laporan akhirnya menangkap kedua pelaku yaitu RP dan TRI di daerah Bandung dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Dari pengakuan para tersangka, mereka hanya mendapatkan untuk sebesar Rp. 2,5 juta saja.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka baru kali ini saja melakukan penipuan pekerjaan dengan modus seperti hal tadi. Hal ini dilakukan oleh pelaku karena pelaku bisa pulang dengan janji akan menggantikan dirinya dengan orang lain,” jelas Yanto.

Polisi menyita sedikitnya, 5 buah Passport, 1 buah bukti transfer uang dari para korban ke pelaku, 1 buah foto tiket pesawat Jakarta Kuala Lumpur dan 1 bukti foto tiket pesawat Kuala Lumpur Siem Reap sebagai barang bukti.

Kepada para pelaku, polisi menerapkan pasal 4 Undang Undang (UU) Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 69 juncto pasal 81 UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman, minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

“Kami membuka laporan mengenai tindak TPPO lainnya bagi warga yang mengetahui adanya tindak pidana tersebut,” pungkas Yanto.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News