Fakta Baru Persidangan! Anggota Dewan Akui Uang Rp 1,2 Miliar dari Hasil Penipuan Buat Bayar Utang

Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan/Kecamatan Gunungpuyuh. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Sidang kasus penipuan pangkalan gas elpiji 3 Kg dengan terdakwa Anggota DPRD Ivan Rusvansyah Tryasa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, pada Kamis, 30 November 2023.

Persidangan yang dilaksanakan diruang Candra PN Kota Sukabumi itu dengan agenda pengakuan terdakwa Ivan terkait uang dari hasil penipuan Rp 1,2 miliar.

Salah satu keluarga korban, Yandra Utama Santosa, mengatakan dirinya sempat bertanya kepada terdakwa Ivan sebelum dimulainya persidangan. Saat itu terdakwa Ivan mengaku uang tersebut digunakan untuk membayar hutang.

“Jadi Ivan itu mengaku bahwa sejumlah uang tersebut diambil dia Rp 50 juta, kemudian diberikan kepada Pak Asep Rp 60 juta. Sedangkan sisanya dibayarkan hutang,” kata Yandra kepada kepada awak media, Jumat 1 Desember 2023.

Tak hanya itu, kata dia, Kepala Cabang BSI Syariah Kota Sukabumi, Erik, juga turut membantu dengan cara membujuk korban sebagai nasabahnya agar meminjamkan uang senilai Rp 100 juta terhadap terdakwa Ivan, dan juga membujuk rayu kepada beberapa pengusaha pangkalan gas elpiji 3 Kg.

“Ya Pak Erik ini juga turut membantu membujuk korban. Bahkan lima pengusaha pangkalan dibujuk rayu soal status kepemilikan pangkalan itu, yang merupakan milik Ivan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News