Fasum Fasos Tak Jelas, DPRD Kota Sukabumi Bakal Sidak Perum Karang Kencana

Perumahan Karang Kencana, di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.
Perumahan Karang Kencana, di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi.

HALOSMI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi berencana akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap perumahan yang tidak menyediakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos), termasuk lahan pemakaman.

Rencana kegiatan sidak itu dilakukan dalam upaya DPRD menindaklanjuti keluhan dari warga, salah satunya keluhan dari warga Perumahan Karang Kencana, di Kampung Garung, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, yang sudah lima tahun berdiri namun tak memiliki lahan pemakaman.

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, mengatakan menindaklanjuti keluhan warga terkait dengan perumahan yang tidak memiliki lahan pemakaman, DPRD mempunyai beberapa komisi berkaitan dengan hal itu, diantaranya komisi I tugas fungsinya perizinan, komisi II pembangunan, dan komisi III pemukiman perumahan. Maka dari itu, DPRD akan mengundang pihak perumahan, apabila ada keluhan dari warga terkait lahan pemakaman dengan cara duduk bersama, memberikan solusi, memberikan teguran keras, dan memberikan jeda waktu, ketika memang persyaratannya tidak terpenuhi.

“Ketika berbicara perumahan itu tentu harus ada fasum fasosnya. Nah untuk lahan pemakaman memang persoalan beberapa tahun yang lalu bahwa ketersediaan lahan di Kota Sukabumi itu sangat terbatas dan juga untuk menganggarkan perluasan pemakaman ini belum dianggarkan untuk di tahun ini,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona, Jumat 17 Maret 2023.

Disinggung dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi yang ada, ia menjelaskan, ketika memang itu menjadi persyaratan sesuai Perda yang ada, tentunya pihak perumahan harus menyediakan lahan pemakaman. Ia juga tak memungkiri, para pemangku kebijakan yang mengeluarkan surat perizinan dengan sistem saat ini di alihkan ke mall pelayanan publik, dan sistem perizinan yang terintegrasi, ini menjadi catatan DPRD.

“Di satu sisi kan ini memudahkan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kota Sukabumi. Di sisi lain juga tidak menutup kemungkinan bahwa persyaratan-persyaratan yang memang diharuskan untuk persyaratkan perizinannya, ini beberapa poinnya ini tidak bisa terpenuhi, makan ini menjadi catatan kita,” ungkapnya.

Apabila ada indikasi dinas terkait yang bermain dalam perizinan, ia menyebut, hal itu akan di evaluasi terlebih dahulu bahkan akan dicabut perizinannya sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan ketika persyaratan-persyaratannya belum terpenuhi, namun perizinannya sudah dikeluarkan dinas terkait.

“Ya banyak sekali memang yang belum mengalokasikan untuk lahan pemakaman. Nah dalam hal ini bisa dievaluasi ketika persyaratan-persyaratan itu ada tenggang waktu, kita berikan surat peringatan, sampai nanti izin dan segala macamnya ya bisa dievaluasi kembali kalau memang itu belum terpenuhi dari persyaratan awal,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News