Firli Bahuri Diberhentikan, Nawawi Diangkat Jadi Ketua KPK Sementara

Nawawi Pomolango. Foto: Istimewa.
Nawawi Pomolango. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menghadapi proses hukum.

Sebagai gantinya, Jokowi mengangkat Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara. Hal itu didasari dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang telah ditandatangani Jokowi.

“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu 25 November 2023.

Ari mengatakan, Presiden Jokowi menandatangani keppres tersebut setelah mendarat di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada Jumat malam, 24 November 2023.

“Keppres ini ditandatangani di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,” kata dia.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengatakan penandatanganan keppres oleh Jokowi itu otomatis berlaku. Dengan kata lain, Firli sudah tidak menjabat sebagai Ketua KPK dan tak lagi punya kewenangan.

Firli tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara. Akan tetapi, sejauh ini KPK belum menerima salinan keppres yang ditandatangani Jokowi.

“Secara hukum, menurut hukum administrasi, pada saat itu (presiden menandatangani keppres) sudah sah pemberhentiannya untuk sementara, sambil menunggu perkembangan perkaranya sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Johanis.

Firli Bahuri tengah menghadapi proses hukum usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat 1KUHP.

Dalam pasal tersebut diatur tentang ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup. Berikut bunyi Pasal 12 B UU Tipikor.

Firli tidak terima dengan penetapan tersangka yang disematkan pada dirinya. Dia lalu mengajukan praperadilan.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana Praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto pada 11 Desember mendatang. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News