Fotocopy KTP Tidak Berlaku Tahun ini, Apa Penggantinya?

HALOSMI.COM- Perekaman E-KTP adalah program dari Disdukcapil, hampir di semua daerah melaksanakan program tersebut terutama pada anak sekolah yang sudah wajib mempunyai KTP.

Namun kabarnya mulai tahun ini fotocopy KTP tidak akan berlaku lagi, loh ko bisa ya?

Karena pemerintahan menyiapkan peta jalan untuk sistem identitas digital mulai bulan Oktober 2024.

Nah Dengan penerapan tersebut, warga RI tak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan.

Lalu, apa penggantinya?

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo mengatakan integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan adanya digital ID, ia menjelaskan semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama.

Contohnya, warga RI tidak lagi harus menyerahkan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit begitu juga saat warga ingin mengambil bantuan langsung dari pemerintah.

Penyedia layanan cukup mengecek identitas warga dengan data yang sudah terekam oleh pemerintah, misalnya data biometrik.

Lewat sistem ini tidak ada lagi replikasi data di berbagai instansi. Penyedia layanan cukup melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang dibutuhkan.

Dalam hal identitas, semua data warga RI sudah tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Pemerintah tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi berbagai lembaga pemerintahan.

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan pihaknya optimis bisa merampungkan PDN dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024 mendatang.

Dia mengatakan bahwa konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap. Ini dilakukan setelah PDN selesai dibangun tahun depan.

Untuk sekarang, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.

Sementara upaya integrasi bakal didukung Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News