FPD Dishub Kota Sukabumi, Tampung Aspirasi Masyarakat dan Sinkronkan Program Perangkat Daerah

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025, di salah satu hotel di Jalan Selabintana, pada Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025, di salah satu hotel di Jalan Selabintana, pada Selasa, 20 Februari 2024. Foto: Dokpim Kota Sukabumi.

HALOSMI.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) untuk penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2025. Kegiatan tersebut digelar di salah satu hotel di Jalan Selabintana, pada Selasa, 20 Februari 2024.

Kegiatan yang dibuka Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, ini dalam rangka menampumg aspirasi dari elemen masyarakat untuk peningkatan kualitas perhubungan, seperti sarana Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lain-lain.

Kegiatan ini juga memgacu pada Undang-Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah No.18/2016 tentang Perangkat Daerah.

”Dishub merupakan urusan pemerintahan wajib non pelayanan dasar, dalam pelaksanaannya dengan mengacu pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang merupakan ketentuan peraturan perundang undangan yang ditetapkan,” ujar Kusmana, didampingi Kepala Dishub, Imran Wardhani.

Dalam hal ini, kata dia, Dishub sebagai pedoman dalam penyelenggaraan urusan pemerintah konkruen yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dan yang menjadi kewenangan daerah sesuai bunyi pasal 16 ayat 2 Undang Undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Perencanaan pembangunan daerah, ucap Kusmana, berdasarkan pasal 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 86/2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta rencana kerja pemerintah daerah.

“Pengertian Perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses untuk menentukan kebijakan masa depan, melalui urutan pilihan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam jangka waktu tertentu di daerah,” ungkapnya.

FPD, terang Kusmana merupakan wadah sinkronisasi pelaksanaan urusan pemerintah daerah untuk merumuskan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah. Terutama penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, serta wahana antar pihak pihak yang langsung atau tidak langsung mendapat manfaat atau dampak dari program dan kegiatan perangkat daerah, membahas rancangan awal rencana kerja perangkat daerah bersama dengan perangkat daerah.

”FPD ini untuk menyelaraskan program dan kegiatan dengan usulan program dan kegiatan dari tiap unsur wilayah,” tutur Kusmana. Hasil pembahasan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan, menjadi bahan pemutakhiran rancangan awal Renja Perangkat Daerah Tahun 2025.

Konsolidasi dan koordinasi seluruh elemen perhubungan bersama seluruh stakeholder secara nyata sambung Kusmana, membangun sinergi dan kolaborasi untuk mewujudkan harapan masyarakat Indonesia akan transportasi yang berkeselamatan, aman dan sehat. Kondisi ini dapat menunjang berbagai aktivitas di berbagai sektor, dalam upaya untuk menuju Indonesia Maju, yang adil dan makmur.

“Mari tunjukkan, Insan Transportasi, harus dapat menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat, memberikan rasa aman dan nyaman bagi semua pengguna transportasi. Terima kasih kepada Insan Perhubungan Kota Sukabumi atas kerja sama yang sangat baik,” pungkasya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News