Getok Harga ke Konsumen, Polisi Tindak Bengkel Mobil di Puncak Bogor

Ilustrasi bengkel mobil. Foto: Pixabay.
Ilustrasi bengkel mobil. Foto: Pixabay.

HALOSMI.COM – Pihak kepolisian menindak bengkel mobil di Kawasan Wisata Puncak, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang diketahui melakukan getok harga terhadap konsumennya.

Kapolsek Megamendung AKP Dedi Hernawan, didampingi Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, mendatangi langsung bengkel tersebut untuk klarifikasi kepada montir yang diduga melakukan getok harga bernama Agus (52).

“Meskipun tidak ditemukan barang bukti fisik, tindakan ini merupakan langkah awal dalam penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” kata Dedi, dikutip dari CNN Indonesia, pada Minggu, 14 April 2024.

Ia mengaku mengetahui informasi mengenai dugaan getok harga jasa bengkel tersebut dari salah satu akun media sosial Instagram. Akun tersebut menampilkan keluhan salah seorang konsumen yang dikenakan tarif Rp 200 ribu untuk jasa mengganti ban serep.

“Dalam upaya penindakan, tim juga melibatkan personel dari Polsek Megamendung untuk mengumpulkan informasi terkait dugaan (getok harga) tersebut,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, langkah awal pihaknya berhasil mengidentifikasi seorang montir bengkel bernama Agus (52) sebagai pihak yang terlibat dalam dugaan getok harga.

Pihaknya mengimbau kepada pengelola bengkel-bengkel lain di wilayah Kawasan Wisata Puncak untuk tidak melakukan hal serupa. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *