Hore! Syarat Kelulusan Sarjana Tak Harus Wajib Skripsi 

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Sumber : Istimewa)
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membuat kebijakan baru terkait syarat lulus kuliah pada jenjang S1 dan D4. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Nadiem menyebutkan syarat kelulusan untuk jenjang S1 dan D4 tidak wajib membuat skripsi.

Dikutip dari CNNIndonesia, hal tersebut diumumkan oleh dirinya saat diskusi Merdeka Belajar Episode 26 yang bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa 29 Agustus 2023.

“Tugas akhir bisa berbentuk macam-macam, bisa berbentuk prototipe, proyek, bisa berbentuk lainnya, bukan hanya skripsi tesis dan disertasi. Keputusan ini ada di perguruan tinggi,” kata Nadiem dikutip dari CNNIndonesia pada Rabu 30 Agustus 2023.

Aturan tersebut diatur lebih rinci pada pasal 18. Dalam Permenbudristek No 53 tahun 2023 tersebut dijelaskan tugas atau proyek akhir itu juga bisa dilakukan secara berkelompok.

“Penerapan kurikulum berbasis proyek atau bentuk pembelajaran lainnya yang sejenis dan asesmen yang dapat menunjukkan ketercapaian kompetensi lulusan,” dikutip pada Pasal 18 angka 9 huruf b Permenbudristek No 53 tahun 2023.

Nadiem menyatakan ketentuan itu bagian dari program merdeka belajar yang digagasnya. Menurut Nadiem, untuk mengukur kompetensi seseorang tidak hanya lewat satu cara.Terutama, lanjut Nadiem, untuk mahasiswa vokasi. Dia menilai kompetensi justru bisa diukur dari proyek dan implementasi yang dilakukan oleh mahasiswa.

“Ada berbagai macam prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kompetensinya dengan cara lain. Apalagi yang vokasi, Ini udah sangat jelas, kalau kita mau lihat kompetensi seorang dalam satu bidang yang technical apakah karya ilmiah adalah cara yang tepat untuk mengukur technical skill itu?,” jelas dirinya.

Namun, dalam peraturan itu, mahasiswa magister atau magister terapan masih diwajibkan membuat tesis. Hal itu tertuang dalam Pasal 19 angka 2.

“Mahasiswa pada program magister/magister terapan wajib diberikan tugas akhir dalam bentuk tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lainnya yang sejenis,” sebut bunyi Pasal 19 angka 2.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News