Iuran BPJS Kesehatan 2023 Naik? Begini Penjelasannya

HALOSMI.COM Apakah iuran BPJS Kesehatan 2023 naik? Sebagaimana diketahui, pemerintah melakukan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Penyesuaian tarif tersebut berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan, dengan standar tarif kapitasi yang ditetapkan sebagai berikut:

a. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

b. rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

c. praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

d. praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Nantinya, bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, dengan adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.

Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan ikut naik? Dilansir laman indonesiabaik, iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2023 masih belum berubah.

Sebab, dijelaskan menurut BPJS Kesehatan, tarif dan iuran berbeda, dimana tarif merupakan besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas Kesehatan, sedangkan iuran adalah besaran biaya yang dibayarkan Peserta ke BPJS Kesehatan tiap bulan.

Iuran kesehatan sendiri merupakan sejumlah dana yang wajib dibayar oleh setiap peserta BPJS, agar bisa menikmati layanannya.

BPJS Kesehatan adalah salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam kesehatan. Secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala. Skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News