Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

HALOSMI.COM- Pemungutan suara di Pemilu 2024 sudah dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 lalu. Berikutnya adalah menunggu jadwal pengumuman hasil Pemilu 2024.

Sebagai informasi, terdapat dua macam metode hitungan untuk mengetahui hasil Pemilu 2024, yakni quick count dan real count.

Secara singkat, quick count dapat mengeluarkan hasil yang cepat, tetapi bukan hasil resmi. Pasalnya, yang menerapkan metode ini adalah lembaga-lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.

Sementara itu, real count adalah hitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tentu saja, datanya diperoleh dari TPS yang berada di Sabang sampai Merauke dengan jumlah sekitar 800 ribu.

Namun, prosesnya akan memakan waktu yang lebih lama ketimbang quick count.

Kapan Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024?

Untuk mengetahui tanggalnya, kita dapat menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan dokumen tersebut, pada tahapan ke 9, poin c, tertulis bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara terjadwal dimulai pada Kamis, 15 Februari 2024 dan berakhir pada Rabu, 20 Maret 2024.

Kita dapat melihat tanggalnya dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Tepatnya pada pasal 413 ayat 1 sampai 3, tertulis bahwa:

1. KPU menetapkan hasil pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara pasangan calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya, berdasarkan sumber di atas, hasil rekapitulasi Pemilu 2024 paling lambat 20 Maret 2024. Namun, ada juga kemungkinan bahwa hasilnya dapat diumumkan lebih cepat.

Berikut perkiraan pengumuman hasil Pemilu 2024.

1. Jadwal pengumuman hasil Pilpres 2024: Paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

2. Jadwal pengumuman hasil Pileg DPR 2024: Paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

3. Jadwal pengumuman hasil Pileg DPD 2024: Paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

4. Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Provinsi 2024: Paling lambat 10 Maret 2024.

5. Jadwal pengumuman hasil Pileg DPRD Kabupaten/Kota 2024: Paling lambat 5 Maret 2024.

6. Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

7. Penetapan hasil Pemilu: Paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan jika terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu.

Jika pemilu berlangsung satu putaran maka pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden dilakukan sesuai jadwal pada Minggu, 20 Oktober 2024.

Sementara pengucapan sumpah atau janji bagi para anggota DPR, DPD terpilih dilakukan pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *