Jadwal Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024

HALOSMI.COM- Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 dari pukul 7.00 sampai 13.00 waktu setempat.

Lalu proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan dilakukan setelahnya dari mulai pukul 13.00 sampai selesai.

Sementara itu, rekapitulasi suara secara berjenjang mulai dari Panitia Pemilihan Kelurahan (PPK) sampai Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan dilakukan mulai 15 Februari 2024.

Lalu kapan jadwal pengumuman resmi hasil pemilu 2024?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dimulai ketika berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara. Yakni mulai pukul 13.00 waktu setempat.

Adapun pengumuman hasil Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Mengacu pada aturan tersebut, pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 dari KPU paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

KPU menetapkan rangkaian tahapan Pemilu 2024. Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024:

• Jumat, 14 Oktober 2022 – Rabu, 21 Juni 2023: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

• Jumat, 29 Juli 2022 – Selasa, 13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu

• Rabu, 14 Desember 2022: Penetapan peserta Pemilu

• Jumat, 14 Oktober 2022 – Kamis, 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

• Selasa, 6 Desember 2022 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPD

• Senin, 24 April 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

• Kamis, 19 Oktober 2023 – Sabtu, 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

• Selasa, 28 November 2023 – Sabtu, 10 Februari 2024: Masa kampanye Pemilu

• Minggu, 11 Februari 2024 – Selasa, 13 Februari 2024: Masa tenang

• Rabu, 14 Februari 2024: Pemungutan suara

• Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024: Penghitungan suara

• Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu, 20 Maret 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara

• Maksimal 3 Hari setelah KPU memperoleh surat Pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024: Penetapan hasil Pemilu

• Selasa, 1 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

• Minggu, 20 Oktober 2024: Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden.

Berikut jadwal tambahan Pilpres 2024 jika ada putaran kedua.

• 22 Maret 2024 – 25 April 2024: Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

• 2 Juni 2024 – 22 Juni 2024: Masa kampanye pemilu

• 23 Juni 2024 – 25 Juni 2024: Masa tenang

• 26 Juni 2024: Pemungutan suara

• 26 Juni 2024 – 27 Juni 2024: Penghitungan suara

• 27 Juni 2024 – 20 Juli 2024: Rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News