News  

Jauh dari Tuntutan JPU, Bharada Eliezer Cuma Divonis 1,5 Tahun Penjara

HALOSMI.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Kakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ia mengatakan, Bharada Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Vonis yang dijatuhkan terhadap Bharada Eliezer jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Seperti diketahui JPU menuntut Bharada E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dalam kasus pembunuhan ini, sebelumnya majelis hakim sudah menjatuhkan vonis untuk empat terdakwa lainnya. Yakni Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News