Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, KPU Kota Sukabumi Keluarkan SK Titik Pemasangan APK

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, di Jalan Otto Iskandardinata nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, di Jalan Otto Iskandardinata nomor 175, Kelurahan Nanggeleng, Kecamatan Citamiang. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Perhelatan Pemilu 2024 segera memasuki tahapan masa kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi pun mengeluarkan Surat Keputusan (SK) No. 356/2023 terkait titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu serentak 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dalam SK KPU tersebut ada 154 titik lokasi yang diperbolehkan dan 27 titik lokasi yang tidak diperbolehkan untuk memasang APK.

“Kita sudah mengeluarkan SK KPU Kota Sukabumi atas nama KPU provinsi tentang titik pemasangan APK Pemilu serentak tahun 2024,” ujar Sekretaris KPU Kota Sukabumi, Basuki, kepada HALOSMI.COM, melalui pesan singkat, Senin 27 November 2023.

Dalam SK KPU itu, kata Basuki, terdapat lokasi-lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, serta unsur kecamatan di masing-masing wilayah.

“Jadi di SK itu ada lokasi mana saja yang diperbolehkan dan dilarang untuk pemasangan APK. Mudah-mudahan pelaksanaan kampanye yang dimulai besok 28 November-10 Februari 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai, sehingga kondusifitas di wilayah Kota Sukabumi aman,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News