Jelang Nataru, Polres Sukabumi Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras

SUKABUMI, HALOSMI.COM – Sebanyak 3155 botol minuman keras (Miras) hasil dari operasi penyakit masyarakat (Pekat) dimusnahkan oleh jajaran Polres Sukabumi Kota bersama dengan unsur Forkopimda Kota Sukabumi, di kawasan Terminal Tipe A KH. Ahmad Sanusi, Jalan Lingkar Selatan, pada Kamis 22 Desember 2022.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, mengatakan pemusnahan barang bukti miras dari hasil operasi pekat yang digelar selama 10 hari ini sudah menjadi kalender pihak kepolisian pada satu tahun anggaran yang skalanya besar.

“Di Desember ini kami melaksanakan kegiatan operasi pekat yang difokuskan kepada pemberantasan penyakit masyarakat, antara lain perjudian premanisme, penjual miras, pronstitusi, serta kejahatan lainnya,” ujar Zainal, pada saat melakukan pemusnahan barang bukti miras.

Dari hasil operasi pekat tersebut, lanjut Zainal, pihaknya berhasil mengamankan 54 tersangka, berikut barang buktinya uang tunai sebesar Rp2,5 juta, 10 unit handphone, satu buah kunci leter T, satu buah senjata tajam, dan 3155 botol miras berbagai merek.

“Jadi ini sebagai bukti pertanggungjawaban kami dalam proses penegakan hukum dari tindak lanjut operasi pekat ini. Maka kami bersama unsur Forkopimda melakukan kegiatan pemusnahan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kegiatan ini merupakan wujud untuk secara terus menerus dan berkesinambungan memerangi penyakit masyarakat, sekaligus sebagai wujud aktivitas dari pihak kepolisian untuk mendukung kegiatan pengamanan nataru tahun ini bisa berjalan aman, tertib, dan nyaman.

“Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan ini berkontribusi terhadap kegiatan pengamanan nataru ini. Namun yang jelas kegiatan penindakan terhada penyakit masyarakat walaupun operasinya selesai dilaksanakan, tetap kami akan lanjutkan,” bebernya.

Disinggung terkait upaya pencegahan peredaran miras dan obat-obatan pada saat malam tahun baru, kata Zainal, pihaknya akan tetap melakukan pemantauan dan penindakan terhadap semua pihak yang mengedarkan miras dan obat-obatan keras terbatas yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami berkomitmen dengan hal ini, karena ini menjadi salah satu potensi gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, dan tetap kita meminta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi tersebut,” pungkasya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *