Jelang Pendaftaran Capres-Cawapres, KPU Batasi 30 Orang yang Masuk ke Ruangan

Gedung KPU RI. Foto: Istimewa.
Gedung KPU RI. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima pendaftaran Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada 19-25 Oktober nanti.

Saat pendaftaran, KPU akan membatasi 30 orang yang bisa masuk ke ruang pendaftaran, diantaranya pimpinan Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol yang hadir ke Kantor KPU RI.

“KPU sudah siap. Nanti pimpinan parpol atau gabungan yang hadir ke Kantor KPU RI diberikan kesempatan 30 orang untuk masuk ke ruangan pendaftaran,” kata Ketua KPU Hasyim, Asy’ari, dikutip dari detik, Sabtu 14 Oktober 2023.

Sementara itu, untuk pengiring koalisi atau parpol pendaftar diperbolehkan masuk sebanyak 200 orang di halaman KPU. Dia mengatakan halaman KPU disiapkan untuk menerima tamu.

“Untuk para pengiringnya kita siapkan 200 orang untuk masuk ke halaman parkir KPU, yang kita siapkan untuk penerimaan tamu-tamu yang mengiringi pasangan capres dan cawapres yang didaftarkan ke KPU,” katanya.

Sebelumnya, KPU mengingatkan parpol pengusung pasangan capres cawapres untuk membawa rombongan secukupnya saat mendaftar. KPU juga mengingatkan parpol untuk berkirim surat kepada KPU dan Kepolisian jika akan melakukan konvoi.

“Apakah mereka akan konvoi, membawa pendukung, semuanya harus disampaikan kepada kami, karena kami juga harus berkoordinasi dengan Polri,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, kepada awak media.

Idham juga mengingatkan parpol untuk menjaga ketertiban saat melakukan pendaftaran. Terutama pada saat konvoi di jalanan agar tertib.

“Ya, saat konvoi di jalanan haru tertib. Sebab jika tidak tertib tentunya akan menimbulkan kemacetan. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News