Jenis Pinjaman ini Ternyata Masuk Slik OJK

HALOSMI.COM- Dilansir dari laman ojk.go.id, Sistem layanan Informasi Keuangan atau SLIK adalah sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK.

Tujuannya untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Sama halnya dengan BI Checking, SLIK juga memiliki riwayat debitur terkait dengan data pokok, kualitas kredit, beban bunga, cicilan pembayaran, hingga aset yang dijaminkan.

Berikut jenis pinjaman yang masuk Slik OJK dilansir dari berbagai sumber:

1. Kartu kredit

Kartu kredit adalah alat keuangan yang sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari hidup banyak orang. Selain sebagai sarana pembayaran yang praktis, kartu kredit juga memiliki berbagai manfaat dan keunggulan yang dapat membuat penggunanya merasa nyaman dalam mengelola keuangan.

2. Kredit kendaraan bermotor (KKB)

Kredit Kendaraan bermotor (KKB) Adalah kredit konsumer yang diberikan kepada perorangan, untuk membiayai kepemilikan kendaraan roda dua atau roda empat (kecuali truk) baik kendaraan baru atau bekas.

3. Kredit tanpa agunan (KTA)

Kredit tanpa agunan atau KTA reguler adalah pinjaman tanpa jaminan yang disediakan bank atau lembaga fintech bagi masyarakat umum. Jenis KTA yang satu ini sering dijadikan pilihan karena peminjam tidak perlu menjadi nasabah bank tertentu terlebih dahulu. Siapa pun bisa mengakses KTA dari bank atau lembaga tersebut.

Selain itu KTA adalah produk pinjaman yang tidak menyulitkan nasabah yang sedang membutuhkan dana. Namun meskipun tidak memerlukan agunan, produk pinjaman ini tetap memiliki sejumlah persyaratan tertentu yang sederhana.

Pihak bank juga tidak langsung mengambil keputusan pencairan untuk pengajuan KTA kredit tanpa agunan. Nasabah akan dinilai terlebih dahulu berdasarkan riwayat kredit. Umumnya riwayat tersebut akan dilihat dari kredit lain seperti KPR, mobil, motor, hingga pinjaman online.

4. Kredit kepemilikan rumah (KPR)

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah suatu fasilitas kredit yang diberikan oleh perbankan kepada para nasabah perorangan yang akan membeli atau memperbaiki rumah.

5. Jenis kredit lain yang ada di bank

kredit juga dianggap sebagai salah satu solusi keuangan bagi mereka yang tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memenuhi kebutuhannya.

Namun sebelum kredit diberikan, biasanya bank terlebih dulu melakukan penilaian terhadap kemampuan nasabah dalam membayar angsuran dan bunga setiap bulannya.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *