Ragam  

Kabar Gembira! Kini Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK Loh

HALOSMI.COM- Guys Kabar Gembira Nih Buat Kalian yang Mau Bikin Paspor Tapi Gak Mau Ribet, Sekarang Bikin Paspor Tak Perlu Bawa KTP dan KK loh, gimana caranya simak sampai selesai ya.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana mengintegrasikan sistem imigrasi dengan Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Ke depannya kita akan menghubungkan antara [sistem] Direktorat Jenderal Imigrasi dengan [Direktorat Jenderal] Dukcapil, sehingga beberapa syarat yang saat ini harus diberikan secara fisik seperti KTP atau KK itu nantinya sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya, mengutip unggahan akun Instagram Kemenkumham, Minggu 23 Juni.

Selama ini, dalam pengurusan paspor, pemohon diharuskan membawa semua dokumen persyaratan asli seperti KTP, KK, akta kelahiran, ijazah, buku nikah, dan lainnya saat proses foto dan wawancara di kantor imigrasi.

Dokumen ini berfungsi untuk mencocokkan data yang disampaikan oleh pemohon dengan data yang tercantum dalam dokumen kependudukannya.

Perlu diketahui, Imifest atau Festival Imigrasi merupakan sarana edukasi dan sosialisasi program serta kebijakan keimigrasian untuk masyarakat yang dilaksanakan rutin setiap tahun.

Khusus di Imifest 2024 Bandung, Ditjen Imigrasi menggandeng kantor imigrasi se-Jawa Barat untuk memberikan pelayanan permohonan paspor kepada seribu pemohon.

Nah Jadi Tunggu Apalagi buruan yang mau berlibur keluar negeri gak perlu repot-repot lagi.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *