Kadernya Kembali Diciduk Kasus Tipu Gelap, Begini Respon Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – DPD Partai Golkar Kota Sukabumi akhirnya angkat bicara terkait salah satu kadernya yakni, Ivan Rusvansyah Tryasa, yang kembali diciduk polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan lima pangkalan gas elpiji 3 kilogram.

Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, mengaku tidak tahu menahu bahwa kadernya itu kembali diciduk polisi. Sepengetahuannya, Ivan sudah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, dalam kasus penipuan dan penggelapan satu unit mobil Honda Civic Turbo.

“Kemarin itu kita tahu bahwa permasalahan itu sudah selesai, dan sudah dinyatakan bebas, jadi pak Ivan itu sudah dinyatakan bebas, dan untuk proses selanjutnya kita malah nggak tahu, malah kita tahu dari teman-teman media,” ujar Haji Dado, sapaan akrab Sri Widagdo, kepada HALOSMI.COM, Kamis 19 Oktober 2023.

Meski DPD Partai Golkar Kota Sukabumi belum mengetahui kadernya itu kembali tersandung kasus hukum, kata dia, pihaknya akan tetap mensupportnya agar menjalani hukum ini dengan baik. Hal itu terbukti juga dengan vonis bebas oleh pengadilan dalam kasus sebelumnya.

“Nah untuk yang berikutnya, kembali lagi saya tegaskan kalau kita tidak tahu kalau beliau itu masuk lagi, bahkan sekali lagi kita tahu dari media,” ungkapnya.

Disinggung terkait dengan sanksi kepada kader yang tersandung kasus hukum, lanjut dia, tentu pihaknya akan memberikan sanksi tegas, bahkan bisa dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW), namun hal itu bisa dilakukan apabila perkaranya sudah inkrah.

“Ohiya kalau sanksi pasti ada, untuk PAW pasti ada, tapi kan permasalahannya ini kan yang satu sudah inkrah, tapi timbul lagi permasalahan yang baru, kalau tidak salah ya. Jadi pasti kita akan berikan sanksi,” ucapnya.

Berkaitan dengan PAW secara AD/ART Partai Golkar, sambung dia, karena memang Ivan itu masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi, maka PAW nya itu harus melalui proses sampai inkrah.

“Kita akan memberikan sanksi tegas yaitu PAW setelah nanti dia inkrah, apalagi dengan kasus yang kedua ini, pasti kita akan berikan sanksi tegas,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News