Kalah Duel Senjata Tajam, Korban Tawuran Mengaku di Begal

Tangkapan Layar Video Viral Tawuran Senjata Tajam di Palabuhanratu (Sumber : Istimewa)
Tangkapan Layar Video Viral Tawuran Senjata Tajam di Palabuhanratu (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Sebuah video yang mempertunjukan duel dua kelompok dengan menggunakan senjata tajam viral di jagad media sosial. Dari video yang diterima oleh HALOSMI.COM, video tersebut berdurasi 58 detik dan dua kelompok saling serang dengan menggunakan senjata tajam. Pada akhir video viral tersebut terlihat seorang pria dengan menggunakan jaket ojek online terjebak di gorong-gorong dan dianiaya dengan menggunakan senjata tajam oleh 2 orang.

Usut punya usut, video tersebut terjadi di Jalan Cipatuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Jumat, 26 April 2024 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Waka Polres Sukabumi, Kompol Rizka Fadhillah mengatakan bahwa dua kelompok tersebut adalah pelajar yang masih duduk di bangku sekolah dan polisi telah menetapkan 2 tersangka dari kejadian tersebut.

“1 orang tersangka A(16) merupakan anak berkonflik dengan hukum (ABH) dan FN (18) sebagai tersangka eksekutor yang melakukan penganiayaan terhadap korban F(15) yang menggunakan jaket ojek online,” kata Rizka. Kamis, 2 Mei 2024.

Rizka menuturkan kejadian tersebut berawal dari salah satu kelompok korban yang sama-sama sekolah di SMK A-F Palabuhanratu berkomunikasi melalui media sosial dengan kelompok lawannya SMK Y-T Palabuhanratu. Dari komunikasi tersebut, kedua kelompok pelajar ini sepakat melakukan tawuran dengan sistem duel satu lawan satu dan dua lawan dua dengan menggunakan senjata tajam.

Rizka menjelaskan, tiap kelompok itu anggotanya sekitar 10 orang dan saat duel 2 lawan 2 terjadi, teman korban kalah dan melarikan diri sehingga korban menjadi bulan-bulanan 2 orang dari kelompok lawannya. Akibat kejadian ini, korban mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung dan kakinya.

“Salah satu teman korban takut dan melarikan diri saat duel hingga akhirnya korban menjadi bulan-bulanan 2 orang,” jelas Rizka.

Setelah video tersebut viral, polisi langsung melakukan identifikasi dan mencari korban ke rumah sakit. Saat di rumah sakit korban sempat berbohong dan mengaku dirinya sebagai korban begal. Setelah dipaksa mengaku akhirnya korban F (15) mengaku dirinya terluka akibat tawuran.

Polisi akhirnya menangkap 2 orang pelaku yaitu FN (18) yang menjadi eksekutor penganiayaan terhadap korban dan 1 ABH berinisial A(15) sebagai tersangka. Rizka menegaskan, meskipun luka yang diderita korban cukup berat, namun kondisi korban kini mulai membaik dan masih dalam perawatan RSUD Palabuhanratu.

“Alhamdullilah, kondisi korban mulai membaik,” tutup Rizka.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto pasal 170 ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 358 ayat 1e dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *