Kasus Perundungan Siswa SD di Kota Sukabumi, DPRD Sebut Sekolah yang Terlibat Terancam Ditutup

Komisi III DPRD Kota Sukabumi hadirkan pihak sekolah, orang tua korban dan dinas instansi terkait dugaan kasus perundungan atau bullying dan intimidasi, pada Rabu 8 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Komisi III DPRD Kota Sukabumi hadirkan pihak sekolah, orang tua korban dan dinas instansi terkait dugaan kasus perundungan atau bullying dan intimidasi, pada Rabu 8 November 2023. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Komisi III DPRD Kota Sukabumi memanggil pihak sekolah yang terlibat dalam dugaan kasus perundungan atau bullying dan juga intimidasi yang menimpa salah satu siswa Sekolah Dasar (SD), inisial NCS (10).

Selain pihak sekolah, DPRD juga mengundang orang tua korban, UPTD PPA DP2KBP3A dan Disdikbud Kota Sukabumi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Gagan Rachman Suparman, mengatakan sekolah yang terlibat dalam kasus perundungan dan intimidasi terhadap siswanya ini terancam sanksi tegas berupa penutupan sekolah. Namun hal itu terjadi apabila pihak sekolah terbukti bersalah.

“Ya tadi didengar oleh semua pihak ya, termasuk kawan-kawan dari media juga, bahwa kami menyampaikan ada peraturan yang mungkin akan lebih menegaskan kepada pihak sekolah, dan tentunya yang lebih berat adalah dengan penutupan, penyegelan sekolah,” ujar Gagan, kepada awak media, Rabu 8 November 2023.

Ia menjelaskan, sanksi penutupan sekolah itu diberikan karena memang sekolah tersebut tidak layak, bahkan apabila ada hal-hal yang berkaitan dengan keberpihakan. Pasalnya, sekolah swasta yang dibawah naungan yayasan itu tentunya ada kelas-kelas tertentu, termasuk juga dari sisi finansialnya.

“Saya tahu juga kalau yayasan itu mungkin ada kelas-kelas tertentu lah, mungkin dari sisi finansial atau bantuan untuk sekolahnya. Nah saya tidak berharap bahwa ada intervensi ke salah satu pihak siswa, mereka itu sama-sama anak kita, golongan apapun, latar belakang apapun yang bersekolah di sana adalah mereka adalah anak-anak kita,” tegasnya.

Ia menjelaskan, kasus perundungan dan intimidasi ini sudah di polisikan. Maka dari itu, pihaknya menunggu proses hukumnya sampai selesai, sehingga nantinya Komisi III DPRD Kota Sukabumi bisa menentukan sanksi terhadap sekolah tersebut.

“Ini kan sudah maju ke ranah hukum, biarkan ini berproses, kalau kami DPRD menerima apa yang menjadi keluh kesah dari orang tua wali murid yang menjadi korban. Nanti kita lihat proses hukum yang akan menentukan siapa yang bersalah dan tidak bersalah,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *