Kelas BPJS Kesehatan dihapus, Apakah Iuran BPJS akan Berubah?

HALOSMI.COM- Penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan akan diberlakukan dalam waktu dekat. Kini pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 14 rumah sakit, Nah apakah iuran BPJS akan berubah?

Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diterapkan untuk menggantikan sistem kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.

Sistem ini akan diterapkan dalam waktu dekat. Saat ini, pemerintah sedang melaksanakan uji coba penerapan KRIS di 14 rumah sakit.

Perlu diketahui, KRIS merupakan sistem yang dibuat oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi tiga kategori, yakni kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang harus dibayar per bulannya oleh peserta.

Kelas tersebut juga akan menjadi penentu kelas rawat inap yang akan diperoleh peserta. Dalam sistem KRIS, seluruh perbedaan kelas tersebut akan ditiadakan.

Pemerintah mengklaim KRIS diberlakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi semua peserta BPJS Kesehatan.

Apakah Iuran Peserta BPJS Kesehatan akan Berubah?

Asih Eka Putri selaku Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional mengatakan, belum bisa memastikan perihal iuran peserta BPJS setelah KRIS diberlakukan.

“Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu,” ujar Asih.

Asih menjelaskan bahwa penahapan pelaksanaan KRIS harus dilakukan karena tidak seluruh rumah sakit memenuhi indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun, pemerintah mempunyai 12 indikator yang wajib untuk dipenuhi oleh RS mengenai fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. 12 indikator tersebut, seperti pencahayaan, ventilasi dan jumlah pasien di tiap ruangan.

“Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu,” tutur Asih.

Oleh karena itu, pemerintah akan menerapkan sistem KRIS secara bertahap dan memberikan waktu untuk rumah sakit bisa menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan indikator dari pemerintah.

“Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta,” ujar Asih.

Asih menjelaskan bahwa penahapan tersebut nantinya akan masuk ke dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Proses penahapan tersebut akan diatur lebih detail di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) dan peraturan BPJS Kesehatan.

Menurut Asih, ada kemungkinan Perpres tersebut akan terbit pada akhir tahun 2023.

Di sisi lain, Ali Ghufron Mukti yang merupakan Direktur Utama BPJS Kesehatan, memberikan informasi terbaru mengenai penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Menurut Ali, sampai saat ini BPJS masih menunggu keputusan terbaru dari pemerintah.

“BPJS mengikuti kebijakan. Sampai detik ini kebijakannya itu masih sama dengan sebelumnya. Untuk mereka yang kelas 3 ya kelas 3, kelas 2 masih di kelas 2 dan seterusnya,” ujar Ali.

Ali menyatakan bahwa pihaknya pun masih menunggu hasil perkembangan ujicoba yang sedang dijalankan oleh pemerintah di sejumlah rumah sakit.

“Jadi BPJS menunggu karena sekarang sedang ujicoba, menunggu kebijakannya seperti apa,” tutur Ali.

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News