Kena Deh! Puluhan Anggota Geng Motor dengan Barang Bukti Sajam Akhirnya Diciduk Polisi di Sukabumi

HALOSMI.COM – Pihak kepolisian berhasil mengamankan 16 anggota geng motor dari Grab On The Road (GBR) dan Exalt to Coitus (XTC) di lokasi yang berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, dan di Sukalarang Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari 16 anggota geng motor yang berhasil diamankan itu rinciannya, 5 anggota geng motor dari GBR diamankan di Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang. Sedangkan 11 anggota geng motor dari XTC diamankan saat nongkrong di wilayah Ciandam, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan dari ke 16 anggota geng motor ini, 7 diantaranya akan menjalani proses penyidikan karena kedapatan membawa senjata tajam berupa Cerulit, pedang patimura, sisir besi, dan golok. Sedangkan untuk 9 anggota geng motor lainnya akan menjalani pembinaan dan diberikan sanksi wajib lapor selama 2 bulan.

“Memang betul, pada Sabtu malam 15 Juli 2023, saat kami melaksanakan KRYD, sebanyak 16 pemuda yang mengatasnamakan anggota GBR dan XTC berhasil kami amankan ke Mapolres Sukabumi Kota,” ujar Ari, kepada awak media, Minggu 17 Juli 2023.

Dari ke 7 anggota geng motor yang memiliki senjata tajam ini, kata Ari, diantaranya, 3 diantaranya dari GBR, yakni ARP (18), ARA (18) dan NA (19). Sedangkan 4 anggota geng motor dari XTC, yani AA (23), RA (25), MP (21), dan IM (21). Akibat perbuatannya, ke 7 anggota geng motor ini dikenakan pasal 2 ayat (1), Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 Tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

“Untuk 3 anggota geng motor dari GBR akan menjalani proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sukalarang. Sedangkan untuk 4 anggota geng motor dari XTC akan menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News