Ketua KPU Kota Sukabumi Sebut Ada Empat Poin Pelanggaran di Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Foto Darwin Sandy/HALOSMI.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno. Foto Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno, menyebut ada empat poin pelanggaran di Pemilu 2024, salah satunya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Surat Keputusan (SK) KPU terkait titik lokasi pemasangan APK.

Hal itu diungkapkan oleh Imam usai melakukan monitoring pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh anggota KPPS di beberapa kelurahan, tepatnya di kantor KPU Kota Sukabumi, pada Sabtu, 27 Januari 2024.

Berdasarkan SK KPU Kota Sukabumi No. 356/2023 yang ditetapkan pada 24 November 2023 itu ada 154 titik lokasi yang diperbolehkan, dan 27 titik lokasi tidak diperbolehkan untuk memasang APK.

“Sejauh ini (pelanggaran pemilu) yang seputar APK itu dipasang masih ada yang di zona merah, masih ada pula yang di tempat-tempat yang dilarang seperti taman, jalan protokol, pepohonan,” ungkapnya.

Adapun hasil monitoring yang pihaknya lakukan, kata dia, masih ada pula tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang, seperti taman, jalan protokol, kemudian juga di pepohonan. Selain itu, pihaknya juga membahas terkait sinergi antar sesama lembaga pemilu untuk bagaimana menyikapi berbagai macam dinamika kepemiluan secara bijak sesuai aturan.

“Ya tadi juga membahas terkait sinergi antar sesama lembaga pemilu, dan ini kan saya kira semangat semua orang baik itu penyelenggara pemilu, masyarakat dan peserta. Saya yakin sama, di satu sisi menegakkan aturan-aturan kepemiluan, disisi lain juga menjaga kondusifitas agar pemilunya berjalan dengan sukses tanpa ekses,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News