Konsumen Gas Melon Diwajibkan Daftar ke Pangkalan Resmi, Begini Penjelasan Ketua Hiswana Migas

Ketua Hiswana Migas Kota Sukabumi, H. Eten Rustandi, saat diwawancarai jurnalis halosmi.com. (Foto: Dok HALOSMI.COM).
Ketua Hiswana Migas Kota Sukabumi, H. Eten Rustandi, saat diwawancarai jurnalis halosmi.com. (Foto: Dok HALOSMI.COM).

HALOSMI.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg atau yang lebih dikenal gas melon.

Aturan baru itu seusai dengan keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023, yang berlaku efektif pada 1 Januari 2024 mendatang.

Selain itu, aturan baru juga menjelaskan bahwa penyaluran gas melon akan dilakukan secara tepat sasaran. Maka dari itu, masyarakat diminta agar segera melakukan pendaftaran dan registrasi menggunakan KK dan KTP ke pangkalan resmi.

“Konsumen gas elpiji 3 kg yang bersubsidi wajib mendaftarkan diri ke semua pangkalan resmi,” ujar Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Kota Sukabumi, H. Eten Rustandi, kepada HALOSMI.COM, Selasa 26 September 2023.

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menuju program subsidi tepat, baik Bahan Bakar Minyak (BBM) maupun gas melon, dengan digitalisasi pemakai tepat harga dan tepat sasaran. Kendati demikian, kendala yang saat ini terjadi karena masyarakat belum paham, sehingga dianggap menyusahkan.

“Kita berjalan secara bertahap, kendalanya di masyarakat yang belum paham, padahal semua untuk kepentingan bersama, karena sasarannya jelas untuk masyarakat yang berhak atas subsidi, arahnya ke depan menjadi distribusi tertutup,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, registrasi KK dan KTP sudah berjalan, dan saat ini sedang profilling, sehingga masyarakat masih bisa beli gas melon. Namun demikian, pada saat aturan baru ditetapkan, tentunya akan terjadi batasan antara yang berhak dan tidak di sistemnya.

“Harapannya Oktober ini 30% masyarakat sudah teregistrasi,
November 60%, dan Desember ini 100%. Jadi di Januari 2024 itu semua transaksi melalui aplikasi MerchantApps,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News