KPK Periksa 2 ASN Sukabumi Terkait Kasus Pencucian Uang

Gedung Merah Putih KPK di Jl. HM. Soeharto No. 4 Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan (Sumber : Istimewa)
Gedung Merah Putih KPK di Jl. HM. Soeharto No. 4 Kuningan, Guntur, Kota Jakarta Selatan (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Sukabuni dikabarkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih pada Kamis, 18 April 2024.

Dikutip dari Medcom id, saksi yang diperiksa yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Pertanahan Sukabumi, Iyan Mulyanah dan PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sukabumi, Hari Ramdani dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.

“(Pemeriksaan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK, Ali Fikri dikutip pada Kamis, 18 April 2024.

Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi, Dida Sembada meyakini tidak ada satupun PNS Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Sukabumi yang sedang menjalani pemeriksaan KPK.

“Jika PNS Pertanahan itu kan dari Kementerian yang memiliki kantor di Sukabumi, bisa saja tapi itu bukan PNS Pemda Kota Sukabumi,” kata Dida.

Menutur Dida, di Pemerintah Kota Sukabumi tidak ada Bapenda, Bapenda yang ada di Kota Sukabumi yaitu milik Pemerintah Provinsi (Pemprov).

“Kota Sukabumi tidak memliki Bapenda, yang memiliki Bapenda hanya Provinsi Jabar dan Pemkab Sukabumi,” tutup Dida.

Hingga berita ini diturunkan, tim HALOSMI.COM telah mencoba menghubungi Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, namun belum mendapatkan jawaban.

Sebelumnya, KPK menyebut Eko gratifikasi senilai Rp18 miliar sejak 2009. Semua penerimaan disamarkan menggunakan rekening keluarga inti dan perusahaan yang terafiliasi olehnya.

Seluruh penerimaan gratifikasi itu dipermasalahkan KPK karena tidak pernah dilaporkan oleh Eko. Uang panas itu sejatinya tidak menjadi pelanggaran pidana jika mantan kepala bea cukai Yogyakarta itu mengadu ke Lembaga Antirasuah selama 30 hari setelah diterima. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *