Lagi, Polisi akan Periksa Firli dan Pegawai KPK di Kasus Dugaan Peras Eks Mentan

Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Istimewa.
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Polisi bakal kembali memeriksa Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan lembaga antirasuah ke Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat Menteri Pertanian (Mentan).

Kendati demikian, Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, belum membeberkan kapan pemeriksaan tambahan kepada Firli akan dilakukan.

“Kita agendakan, kita masih memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saudara FB selaku Ketua KPK RI,” kata Ade, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat 27 Oktober 2023.

Selain Firli, kata Ade, pemeriksaan tambahan juga akan dilakukan kepada sejumlah pegawai KPK. Pemeriksaan tambahan ini rencananya akan dilakukan pada pekan depan.

“Termasuk minggu depan juga telah kita schedule-kan untuk memanggil kembali beberapa pegawai KPK yang surat panggilannya sudah kami layangkan kemarin. Baik itu di hari Senin atau Selasa untuk kita lakukan pemeriksaan kembali atas saksi-saksi dimaksud,” tutur dia.

Diketahui, Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Ketua KPK Firli Bahuri juga telah diperiksa sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober. Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik gabungan di Gedung Bareskrim Polri, alih-alih di Mapolda Metro Jaya.

Firli sedianya dijadwalkan diperiksa di Polda Metro Jaya. Namun, lewat surat dari Pimpinan KPK disampaikan permintaan agar pemeriksaan Firli dilakukan di Bareskrim Polri.

Pada Kamis 26 Oktober, penyidik juga menggeledah rumah Firli di dua lokasi, yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan Perumahan Gardenia Villa Galaxy A2 Nomor 60, Bekasi.

“(Penggeledahan) dalam rangka upaya penyidikan, guna mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News