Lagi! Polisi Ciduk Dua Bandar Sabu dan Obat di Pinggir Jalan Pabuaran Sukabumi

Dua pemuda berinisial SR (27) dan AA (26), berhasil diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Dua pemuda berinisial SR (27) dan AA (26), berhasil diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – SR (27) dan AA (26), asal Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi kini terancam mendekam dibalik jeruji besi lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan terlibat dalam peredaran obat berbahaya.

Keduanya berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota di pinggir Jalan Pabuaran, Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong pada Sabtu, 20 April 2024, sekira pukul 01.00 WIB.

Dari tangan SR, Polisi mengamankan barang bukti berupa tas selempang berisikan paket narkotika jenis Sabu seberat 0,3 gram, 70 butir Alprazolam, 63 butir Atarax Alprazolam, 50 butir Rixlona, 20 butir Opizolam Alprazolam, 20 butir Calmlet Alprazolam, 100 butir Tramadol, 7 butir Dolgesik Tramadol, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu.

Sedangkan dari tangan AA, Polisi berhasil mengamankan 100 butir Tramadol, 15 butir Merlopam, 1 unit telepon genggam dan uang hasil penjualan sebesar Rp 100 ribu.

Kepada Polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang kini telah dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO).

SR mengaku membeli Sabu dan obat berbahaya dari R di kawasan Cianjur, sedangkan AA mendapatkan sediaan farmasi tanpa izin edar dari B. Keduanya menyebut akan mengedarkan obat berbahaya tersebut di wilayah Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Narkoba, AKP Yudi Wahyudi, membenarkan peristiwa penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang dilakukan pihaknya itu saat menggelar patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).

“Jadi hari Sabtu kemarin, sekitar pukul 1 dini hari, kami berhasil mengamankan SR dan AA, yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dan obat berbahaya atau sediaan farmasi tanpa ijin edar di pinggir jalan di sekitar Jalan Pabuaran,” kata Yudi, kepada awak media, pada Senin, 22 April 2024.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas dari narkoba.

“Tentunya upaya pencegahan serta penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat berbahaya ini akan terus kami lakukan untuk mewujudkan Kota Sukabumi yang sehat dan bebas narkoba,” tegas Yudi.

Hingga saat ini, kedua terduga pelaku masih diamankan dan menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Keduanya terancam Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35/2009 tentang narkotika Jo Pasal 60 ayat 1 huruf a,b,c Jo Pasal 62 UU No. 05/1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2), ayat (3) Subsider Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

“Kami mengajak kepada masyarakat untuk berperan aktif dan melaporkan kepada kami bila melihat atau mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Untuk informasi atau laporannya bisa disampaikan secara langsung atau melalui call center 110 maupun Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *