Live Streaming Judi Online di Medsos, Tiga Pemuda di Sukabumi Diciduk Polisi

Tangkapan layar akun Media Sosial (Medsos) Facebook milik CA dengan nama akun Vonzy ZILL dan Cinta yang digunakan sebagai sarana live streaming judi online oleh salah satu terduga pelaku inisial ZZ.
Tangkapan layar akun Media Sosial (Medsos) Facebook milik CA dengan nama akun Vonzy ZILL dan Cinta yang digunakan sebagai sarana live streaming judi online oleh salah satu terduga pelaku inisial ZZ.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus tiga pemuda berinisial CA (30), FAM (33) dan ZZ (27) usai mempromosikan judi online di tiga akun Media Sosial (Medsos) Facebook milik CA dengan naman akun Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga pelaku ini diamankan di salah satu rumah di wilayah Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, pada Kamis 25 Januari 2024, sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Bagus Panuntun, mengatakan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku tersebut bermula saat tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di Medsos hingga menemukan pelaku ZZ yang tengah melakukan live streaming dan mempromosikan judi online slot di tiga akun medsos Facebook.

“Ya jadi pada Kamis dini hari, tim Patroli Cyber berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online yang dipublikasikan secara live oleh salah satu terduga pelaku ZZ di tiga akun medsos Facebook. Tim kami pun langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan terduga pelaku ZZ yang sedang live streaming mempromosikan judi online slot,” ujar Bagus, kepada awak media, pada Jumat, 26 Januari 2024.

Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku ZZ, kata dia, kegiatan promosi judi online slot itu dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu CA dan FAM dengan peran berbeda-beda. CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook diantaranya Vonzy ZILL, Cinta dan Clara Widya. Sedangkan FAM berperan sebagai editor video penonton live streaming judi online, sementara ZZ berperan sebagai live host promosi judi online slot.

“Jadi aksi ini tidak hanya dilakukan oleh terduga pelaku ZZ saja, ternyata dibantu oleh dua terduga pelaku lainnya yaitu CA dan FAM dengan peran berbeda-beda,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, ketiga terduga pelaku juga mengaku bahwa promosi judi online slot tersebut dilakukan dengan cara mengunggah atau mempublikasikan video live streaming ke medsos sejak bulan Desember 2023 dan telah memperoleh keuntungan hingga Rp 10 juta.

“Jadi kegiatan promosi judi online slot melalui medsos Facebook itu dilakukan ketiga terduga pelaku sejak bulan Desember 2023, dan telah meraup keuntungan hingga Rp 10 juta. Nah dari keuntungan iru, terduga pelaku FAM dan CC diberikan upah sebesar Rp 50 ribu oleh CA di setiap harinya,” bebernya.

Selain mengamankan ketiga terduga pelaku, sambung dia, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa seperangkat Personal Computer (PC), satu unit modem dan dua unit telepon genggam. Hingga saat ini, ketiganya masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan.

“Ketiganya terancam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE) Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana, ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News