Mantan Mentan SYL Dijemput Paksa KPK Dari Sebuah Kamar Apartemen   

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Sumber : Istimewa) 
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Sumber : Istimewa) 

HALOSMI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kememtan) di sebuah apartemen di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023, malam.

Dilansir dari CNBC Indonesia, SYL terpantau memasuki gedung merah putih KPK sekitar pukul 19.00 WIB dengan memakai topi dan kemeja putih dibalut dengan jaket hitam. Dengan menggunakan masker, Syahrul digiring masuk ke dalam gedung KPK, dengan posisi tangan di depan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh tim penyidik KPK. Penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK berdasarkan atas analisis adanya dugaan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

“Kami mendapat informasi sejak semalam yang bersangkutan sudah berangkat ke Jakarta artinya sudah berada di Jakarta dan kami juga sudah tunggu tadi, hari ini begitu kan oleh karena itu tentunya setelah tau bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini berikutnya melakukan analisis bahwa tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana ada kekhawatiran melarikan diri, kemudian ada kekhawatiran menghilangkan bukti bukti dan itu kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya ke gedung merah putih KPK,” jelas Ali.

Ali Fikri menjelaskan bahwa memang surat panggilan penyidik KPK tertulis pada tanggal 13 Oktober 2023 besok, namun kasus yang menyeret SYL adalah sebuah rangkaian penyidikan hingga akhirnya penetapan tersangka lebih dulu dengan surat panggilan karena sudah memiliki cukup bukti untuk menjerat tersangka.

Sesuai dengan komitmen dari tersangka yang akan kooperatif seharusnya SYL yang sudah sejak 11 Oktober 2023 malam telah berada di Jakarta harusnya bisa hadir untuk menemui tim penyidik KPK.

“Ini penangkapan bukan tangkap tangan, beda yah, jadi kami melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sudah kami umumkan dan sudah kami tetapkan dengan tersangka lainnya,” jelas Ali.

Ali menegaskan bahwa dilihat dari perkembangan yang ada, ada alasan hukum dari tim penyidik KPK hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka SYL.

Terkait dengan penahanan, Ali Fikri menjelaskan bahwa tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan kewenangan untuk melakukan penahanan masih menunggu hasil dari pemeriksaan tim penyidik KPK.

“Prinsipnya, tentu prosedur yang KPK lakukan berpegang dan patuh terhadap aturan yang ada dan itulah kemudian menjadi kunci utama kami ketika melakuka setiap tindakan termasuk melakukan penangkapan terhadap tersangka yang dimaksud,” tutupnya.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News