Masa Tenang, Bawaslu dan Forkopimda Kota Sukabumi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda usai menggelar apel siaga pengawasan Pemilu di hari pertama tahapan masa tenang di Stadion Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu, 11 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda usai menggelar apel siaga pengawasan Pemilu di hari pertama tahapan masa tenang di Stadion Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu, 11 Februari 2024. Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi bersama unsur Forkopimda menggelar apel siaga pengawasan Pemilu di hari pertama tahapan masa tenang. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Stadion Suryakencana, Kecamatan Warudoyong, pada Minggu, 11 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan pihaknya menerjunkan ribuan petugas gabungan untuk ikut serta melakukan pengawasan dan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang kini sudah masuk tajapan masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024.

“Ya hari ini ada kurang lebih 1.200 petugas yang akan melakukan penertiban. Jadi kita membagi ke dalam wilayah-wilayah yang di jalan protokol sampai dengan gang-gang. Akan tetapi dalam penertiban ini tentunya tidak bisa dilakukan dalam satu hari, jika hari ini belum selesai maka besok dilanjutkan kembali selama masa tenang,” ujar Yasti, kepada awak media.

Pada tahapan masa tenang ini, kata Yasti, tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No. 7/2017. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan dinas instansi terkait melakukan penertiban APK.

“Jadi ini strategi pencegahan kita pada masa tenang, pertama kita sudah memberikan himbauan dulu kepada partai politik agar mereka tidak melakukan kampanye pada masa tenang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Yasti, pihaknya juha berkoordinasi dengan Pemkot Sukabumi dengan dinas instansi terkait agar bersama-sama melakukan pencegahan terhadap adanya kampanye pada masa tenang. Bahkan, pihaknya juga melakukan patroli pengawasan pada masa tenang.

“Ya kita berkoordinasi dengan pemerintah, tadi kan ada Satpol PP juga Dishub untuk mencopot APK, karena APK juga merupakan metode kampanye lainnya,” ucapnya.

Ia menjelaskan, pihaknya juga melakukan koordinasi mulai dari pihak kepolisian, peserta pemilu dan stakeholder lainnya serta peserta pemilu guna mencegah tidak terjadinya mobilisasi massa pada tahapan masa tenang, termasuk politik uang hingga ancaman dan juga intimidasi.

“Yang paling penting bagi pengawas pemilu itu dalam hal melakukan penegakan dia tidak boleh pandang bulu, dia harus menyamakan equality before the law bagi seluruh peserta pemilu,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan penguatan edukasi politik terhadap masyarakat melalui kegiatan pengawasan partisipasif dan juga secepatnya akan melakukan patroli pengawasan siber. Pasalnya dalam tahapan masa tenang itu tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun, termasuk juga di media cetak, media online ataupun media sosial lainnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, ketika melihat terdapat dugaan pelanggaran pemilu untuk segera laporkan ke Bawaslu ataupun Panwascam ataupun PKD, atau bisa melalui media sosial bisa Bawaslu ataupun melalui sigap lapor. Jadi masyarakat semua bisa langsung melaporkan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News