Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Sukabumi Tegaskan Tidak Boleh Ada Kampanye

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Foto: Istimewa.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi mengumumkan komitmen dan persiapannya untuk melakukan pengawasan pada tahapan masa tenang dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengatakan pihaknya bertekad untuk memastikan bahwa Pemilu yang tinggal menghitung hari lagi berlangsung dengan jujur, adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama pada tahapan masa tenang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang No. 7/2017 tentang Pemilu.

“Tahapan masa tenang ini sangat krusial terjadi kecurangan Pemilu, salah satu yang tidak diperbolehkan pada tahapan masa tenang adalah kegiatan kampanye dalam bentuk apapun,” ujar Yasti, dalam keterangan tertulisnya, pada Sabtu, 10 Februari 2024.

Selain itu, kata Yasti, pihaknya juga mendorong partisipasi aktif dari semua masyarakat dalam proses demokrasi ini dan menjadikan Pemilu 2024 sebagai wujud nyata dari kedaulatan rakyat, pentingnya partisipasi aktif dari semua pihak dalam memastikan proses pemilihan yang adil dan demokratis.

“Kami juga mengajak semua pemilih, calon, partai politik dan masyarakat umum untuk mendukung upaya kami dalam menjaga integritas Pemilu dan menjaga kondusifitas masa tenang,” ungkapnya.

Berikut beberapa aspek utama yang menjadi fokus Bawaslu Kota Sukabumi dalam pengawasan tahapan masa tenang.

1. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK)

Bawaslu Kota Sukabumi sudah berkoordinasi dengan Dinas Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan dan pihak yang berwenang lainnya untuk menertibkan APK pada hari pertama masa tenang yakni Minggu 11 Februari, dengan terlebih dahulu mengelar Apel Siaga Pengawasan masa tenang bersama seluruh jajaran Panwascam, Panwaslu, Pengawas TPS, stakeholder terkait dan Forkopimda Kota Sukabumi.

2. Memberikan himbauan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi

Sebelumya Bawaslu sudah memberikan himbauan terkait tahapan masa tenang kepada Parpol peserta Pemilu tingkat Kota Sukabumi yang isinya adalah, Parpol peserta Pemilu untuk tidak membuat kegiatan apapun yang mengarah pada aktifitas kampanye dalam metode apapun pada masa tenang, selanjutnya untuk menertibkan atau mencopot semua APK secara mandiri baik yang difasilitas umum, kantor DPD/DPC parpol atau sebutan lainnya, posko pemenangan dan rumah pribadi caleg pada masa tenang dari 11-13 Februari 2024.

3. Patroli pengawasan.

Bawaslu Kota Sukabumi bersama semua jajaran akan melakukan patroli pengawasan pada masa tenang sebagai salah satu strategi pengawasan untuk mencegah setiap pelanggaran yang mungkin terjadi pada masa tenang.

4. Membuka posko pengaduan masyarakat

Untuk meningkatkan edukasi, kolaborasi, publikasi dan partisipasi masyarakat dalam rangka pengawasan partisipatif pada tahapan masa tenang, Bawaslu Kota Sukabumi akan membuka posko pengaduan masyarakat di Kantor Bawaslu dan seluruh Sekretariat Panwascam se-Kota Sukabumi. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News