Melawan Saat akan Ditangkap, Satu Pelaku Pembacokan Ditembak Polisi, Ternyata Anggota Geng Motor

Polres Sukabumi Kota pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB berhasil menangkap salah satu pelaku pembacokan yang menewaskan Puloh (56) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi berinisial ALS saat dilakukan penangkapan mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. (Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI).
Polres Sukabumi Kota pada Kamis 20 Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB berhasil menangkap salah satu pelaku pembacokan yang menewaskan Puloh (56) warga Cisaat, Kabupaten Sukabumi berinisial ALS saat dilakukan penangkapan mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku. (Foto: Nuria Ariawan/HALOSMI).

HALOSMI.COM – Pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur atau tembak ditempat terhadap anggota geng motor inisial A (25), yang bacok korban Puloh (56) dan Solahudin (34), di sekitar Jalan Surya Kencana, Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, pada beberapa waktu lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku A yang berperan sebagai joki sepeda motor dan kepimilikan Senjata Tajam (Sajam) jenis corbek itu berhasil diamankan polisi di wilayah Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, pada Kamis 20 Juli 2023, sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan pihaknya melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku A itu, lantaran pelaku mencoba melawan kepada petugas pada saat akan dilakukan penangkapan.

“Pelaku A mencoba melawan kepada petugas sehingga kita dari petugas melakukan tindakan tegas terukur,” ujar Ari, kepada awak media pada saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Senin 24 Juli 2023.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian pembacokan itu bermula pada saat para pelaku bertabrakan dengan korban yang diketahui menggunakan sepeda motor berboncengan berdua hendak pergi ke pasar Cisaat untuk berjualan. Usai tabrakan itu sempat terjadi cekcok mulut antara pihak korban dan pihak pelaku.

“Jadi setelah cekcok korban dan pelaku, tiba-tiba pelaku kesal dan mengeluarkan senjata tajam. Agar permasalah itu selesai, kedua korban meminta maaf dan menganggap permasalah itu selesai, dan para pelaku meninggalkan TKP (Tempat Kejadian Perkara),” ungkapnya.

Tak berselang lama para pelaku meninggalkan TKP, kata Ari, dikarenakan para pelaku ini masih kesal dan terpengaruh obat-obatan jenis Tramadol, para pelaku ini tiba-tiba kembali ke TKP dan langsung membacok kedua korban.

“Korban Puloh dibacok beberapa kali kebagian badan dan dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dibawa ke klinik terdekat. Sedangkan korban Solahudin dibacok satu kali ke bagian tangan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, sambung dia, pelaku A dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat nomor 12/1951 tentang kepemilikan sajam dengan hukuman penjara 10 tahun, dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun.

“Saat ini pelaku A telah dilakukan penahanan di Satreskim Polres Sukabumi Kota guna proses penydikan lebih lanjut. Kita juga saat ini tengah berupaya untuk menangkap pelaku lainnya inisial S yang melakukan pembacokan kepada kedua korban,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News