Ragam  

Mengenal Zoe Levana yang Terjebak di Jalur Busway

HALOSMI.COM- Nama Zoe Levana mendadak jadi bahan gunjingan netizen setelah terjebak di jalur busway, karena melanggar aturan menerobos jalur khusus Transjakarta dan membuat ia terjebak di jalur tersebut dan malah curhat di media sosial!

Dalam unggahan di TikTok, Minggu 19 Mei Zoe meminta saran kepada netizen setelah mobil yang dinaikinya berada di jalur busway dan terjebak di antara deretan bus TransJakarta. Video curhatannya sudah dilihat 7,4 juta kali.

Siapa sih Zoe Levana?

Zoe Levana merupakan selebgram yang aktif membuat konten komedi hiburan di TikTok dan Instagram.

Ia memiliki pengikut TikTok sebanyak 2,8 juta dengan total likes 44,5 juta. Pengikut Zoe di Instagram pun cukup terbilang banyak dengan total 707 ribu pengikut.

Zoe juga aktif membagikan konten liburan dalam bentuk vlog yang diunggah di akun YouTube miliknya. Akun tersebut pun telah memiliki 630 ribu subscribers.

Berkat pengikutnya, Zoe aktif menerima endorsement dan menjadi brand ambassador sejumlah produk dan klinik kecantikan.

Ia juga pernah menjadi bintang tamu dalam beberapa podcast dan talkshow yang tayang di YouTube hingga stasiun televisi.

Selain itu, ia juga berkarier sebagai seorang model. Zoe pernah berkontestasi dalam ajang Supermodel International di Thailand pada 2022 dan meraih predikat Miss Supermodel Influencer.

Kemudian, Zoe Levana juga mencoba peruntungan dalam dunia musik. Ia pernah merilis lagu berjudul Clown (2020) dan FRIENDS 🙂 (2021). Zoe pun sempat melakukan kover beberapa lagu milik penyanyi lainnya.

Namun kini Zoe juga dikenal sebagai selebgram yang curhat ke media sosial setelah terjebak karena menerobos jalur busway.

Ia mengaku tak sengaja menerobos dan meminta bantuan netizen karena bus Transjakarta yang sedang berhenti di halte tak bisa ia salip.

“Kita nggak sengaja ke jalur busway karena mama salah nyetir. Di depan ada bus, dan dia enggak jalan dari tadi. Di belakang juga ada bus. Jadi, kita stuck dan kita di sini ada [pembatas jalan]. Jadi kita enggak bisa jalan, guys,” ujar Zoe Levana.

“Can you guys help me? Like solusinya gimana? please komen di bawah, saya panik ini, empat jam katanya ini sampai jam empat,” lanjut Zoe.

Atas kejadian tersebut, Zoe juga dikenai sanksi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama pihak kepolisian.

Syafrin menjelaskan Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan dan marka jalan.

“Pelanggaran dikenai sanksi Pasal 287 ayat (1) berupa pidana kurungan paling lama dua bulan denda maksimal sebesar Rp500.000,” tegas Syafrin.

Waduh guys harus hati-hati dalam berkendara ya!

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News