Menilik Fasilitas Rumah Hadiah dari Negara untuk Presiden RI dari Era Gus Dur Hingga Jokowi

Tanah calon rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari negara yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Foto: Istimewa.
Tanah calon rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari negara yang berlokasi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Foto: Istimewa.

HALOSMI.COM – Masa jabatan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) akan segera berakhir di tahun 2024. Jokowi juga sudah membocorkan rencananya setelah tak jadi presiden, yakni menikmati masa pensiun di kota asalnya Solo.

“Saya mau pensiun, pulang ke Solo,” kata Jokowi, dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat 13 Oktober 2023.

Sebagaimana presiden sebelumnya, Jokowi akan mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah untuk ditinggali ketika pensiun. Jokowi sudah memilih untuk dibangunkan rumah di wilayah Jawa Tengah. Proses pembangunan rumah Jokowi pun saat ini tengah berjalan.

Hadiah berupa rumah untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52/2014. PP itu mengatur tentang pengadaan dan standar rumah bagi mantan presiden dan wakil presiden.

Aturan ini juga mengatur secara rinci mengenai spesifikasi hingga anggaran untuk membangun rumah bagi sang presiden yang ingin beristirahat dengan mempertimbangkan faktor kenyamanan dan keamanan.

Pemberian hadiah rumah ini sudah dilakukan kepada para presiden yang menjabat sebelum Jokowi. Berikut hadiah rumah para mantan Presiden RI.

Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Meskipun ada peraturan pemberian hadiah rumah untuk presiden dari negara, tak semua Presiden RI setuju untuk menerimanya. Presiden RI keempat Gus Dur lebih memilih untuk mengambil mentahnya dari hadiah rumah.

“Gus Dur lebih memilih mengambil uang daripada rumah,” ungkap Menteri Sekretaris Negara, Hatta Rajasa.

Meskipun begitu, pemerintah tetap memberikan lahan seluas 2.000 meter persegi di Mega Kuningan. Hal ini diungkapkan putri kedua Gus Dur, Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid detikX.

Sejak diberikan, lahan tersebut tak pernah dibangun rumah. Sebab, Gus Dur tetap memutuskan tinggal di Ciganjur hingga akhir hayatnya pada 30 Desember 2009. Bahkan, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu dari awal berniat menjual lahan tanah pemberian dari negara tersebut.

Yenny lupa kapan persisnya tanah untuk Gus Dur itu dijual karena yang diminta mengurusi adalah kakak dan adiknya. Yang jelas, uang hasil penjualan lahan tersebut akan digunakan untuk mendanai pembangunan Pusat Studi Islam Asia Tenggara di Ciganjur, seperti yang telah dicita-citakan oleh Gus Dur.

Megawati Soekarnoputri

Putri Presiden Pertama RI Soekarno itu telah menerima hadiah rumah dari negara, setelah menjabat sebagai presiden pada 2001-2004.

Pada masa jabatannya, Megawati tinggal di rumah dinas di Jalan Teuku Umar No 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Setelah pensiun, Megawati memilih menjadikan rumah dinasnya sebagai rumah hadiah tersebut.

Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)

SBY diketahui memiliki rumah pribadi di Kompleks Puri Cikeas, Nagrak, Gunung Putri, Bogor, dan masih menempatinya. Seusai masa jabatannya pada tahun 2014, Presiden RI keenam itu menerima hadiah rumah dari negara yang berlokasi di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Di lahan seluas kurang dari 1.500 meter persegi itu dibangunkan rumah mewah berlantai dua dilengkapi lift, tepat di belakang kantor Kedutaan Besar Qatar untuk Indonesia. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News