HALOSMI.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar-Mahfud, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin, 22 April 2024. MK menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum seluruhnya.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukkan capres-cawapres nomor urut 01 Anies-Muhaimin yang teregister dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Selanjutnya, MK membacakan putusan yang menolak permohonan yang dimasukan capres-cawapres 03 Ganjar-Mahfud yang teregister dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” demikian amar putusan yang dibacakan Suhatoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.
Dengan demikian capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan sebelumnya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).(*)