Mulai Bergerak, Ini Tiga Sasaran Target Satgas Pemberantasan Judi Online

Ilustrasi judi online. Foto: dok BBC.
Ilustrasi judi online. Foto: dok BBC.

HALOSMI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah terus secara serius melakukan upaya pemberantasan dan memerangi perjudian online.

Salah satunya Presiden Jokowi telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online. Satgas itu dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Online yang ditetapkan 14 Juni 2024. 

Satgas Pemberantasan Judi Online mulai bergerak. Satgas yang dibentuk Presiden Jokowi akan melaksanakan tiga operasi penegakan hukum terkait judi online.

Baca juga: Bansos untuk Korban Judi Online, Presiden Jokowi Pastikan Tidak Ada

Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengatakan hasil rapat disepakati bahwa mulai minggu ini Satgas akan melakukan tiga operasi penegakan hukum.

“Minggu ini, termasuk minggu depan, kita akan melaksanakan tiga operasi, tiga penegakan hukum yang harus segera diselesaikan,” ujar Hadi.

Hadi menjelaskan, penegakan hukum yang pertama, Satgas Pemberantasan Judi Online akan menindaklanjuti temuan PPATK soal 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online. Dia menyebut ribuan rekening itu akan dibekukan jika ada kaitannya dengan judi online.

“Yang pertama adalah sesuai dengan laporan PPATK bahwa ada 4.000 sampai 5.000 rekening yang mencurigakan dan sudah diblok. Tindak lanjutnya adalah PPATK segera melaporkan ke penyidik Bareskrim Polri, walaupun PPATK juga memiliki wewenang untuk membekukan selama 20 hari,” beber Hadi.

Kemudian yang kedua, kata Hadi, Satgas Pemberantasan Judi Online akan melakukan penindakan jual beli rekening. 

Hadi menyebut para pelaku jual beli rekening ini menyasar masyarakat yang tinggal di desa.

“Yang kedua, kita akan melakukan penindakan jual beli rekening, modusnya pertama adalah pelaku datang ke kampung-kampung, ke desa-desa. Setelah datang, mereka akan mendekati korban, ngobrol dengan korban,” kata Hadi.

“Dan selain itu dilakukan tahapan berikutnya adalah membukakan rekening, KTP, setelah rekening jadi, rekening tersebut diserahkan oleh pelaku kepada pengepul, bisa ratusan rekening, oleh pengepul dijual ke bandar-bandar dan oleh bandar digunakan untuk transaksi judi online,” pungkas Hadi.

Berikut susunan keanggotaan Satgas Pemberantasan Judi Online terdiri atas :

Ketua Satgas : Menkopolhukam
Wakil Ketua Satgas : Menko PMK
Ketua Harian Pencegahan : Menteri Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua Harian Pencegahan : Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Satgas ini juga memiliki anggota yang terlibat dari unsur Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Kemenko Polhukam, Kemenko PMK, Sekretariat Kabinet, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Selain itu juga Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, BSSN, Kejaksaan, Kepolisian, OJK dan lainnya. (***)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *