Muraz Blak-blakan Soal Utang Piutang Pemkot Sukabumi dengan Vendor

Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz.
Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz.

HALOSMI.COM – Soal utang Pemerintah Daerah (Pemkot) Sukabumi kepada PT Indonesia Super Holiday (ISH) mencuat ke publik. Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 Mohamad Muraz angkat bicara terkait polemik hutang-piutang tersebut. Dia menilai, isu tersebut muncul bisa merusak citra politiknya.

Muraz tegaskan yang boleh ngutang atas nama pemda hanya wali kota dan itu pun harus dengan persetujuan DPRD.

Menanggapi hal itu, Muraz menjelaskan, pemda itu kalau ngutang harus izin ke DPRD. Wali kota saja tidak boleh ngutang, sebagai pejabat wali kota. Kalau pribadi ya boleh-boleh saja. 

“Tidak boleh itu kalau ada perjanjian hutang itu harus seizin DPRD apalagi kepala dinas tidak boleh bikin hutang, yang boleh bikin hutang itu wali kota, itu pun harus seizin DPRD karena  atas nama pemda itu wali kota, kepala dinas ko ngutang, aneh, bikin perjanjian utang itu dianggapnya utang pribadi kalau begitu,” beber Muraz kepada HALOSMI.COM, Rabu 29 Maret 2023.

Disebutkan pengacara PT Indonesia Super Holiday (ISH) Hasiando Sinaga, Kepala Bagian (Kabag) Protokol yang memfasilitasi pekerjaan dengan kliennya, Muraz menuturkan, Pak Sony Hermanto yang dulu Kabag Protokol itu baru jadi Kabagnya.

Nah, Kabag tahun 2016 siapa? Lupa lagi saya juga, mungkin utang beruntun itu, pasti ada yang gak beres itu dari awal, itu terun-temurunkan, kasubag- kasubagnya masih ada coba ditanyakan ke kasubag-kasubagnya.

“Mereka ditunjuk langsung itu untuk apa? Kegiatan apa? Perjalanan dinas itu kan perorangan, rapat pake segala event organizer segala rapat apa? Kasubag Protokolnya mungkin ngaco gak boleh itu,” ungkap Muraz. 

Pria yang menjabat sebagai Anggota DPR RI ini mengatakan, kepala dinas itu tidak boleh atau Kabag tidak boleh ada perjanjian hutang, wali kota saja berhutang harus seizin DPRD.

“Saya itu dulu bagian membereskan utang makanya APBD bisa lancar, pertama saya jadi Kabag Keuangan waktu itu banyak utang, dibereskan utang-utang pemda tanpa harus bercerita periode sebelumnya, terus ngomong ke wali kota pada masa itu pak, jangan lagi ada utang-utang,” kata Muraz.

“Apalagi kita sebagai orang Islam sholat dhuha itu kan untuk menjauhkan dari utang piutang,” ucap Muraz menambahkan.

Ia menambahkan, makanya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sekarang ini duit lancar. Zaman saya jadi wali kota itu tidak ada duit tersendat, kenapa meski ada utang? Bingung saya, tidak boleh SKPD bikin hutang berarti ada permainan ngaco itu, kalau ngutang.

“Jadi pemda yang boleh ngutang atas nama pemda itu hanya wali kota, itu pun dengan catatan harus dengan persetujuan DPRD. SKPD-SKPD tidak ada aturannya dia boleh berhutang,” tegas Muraz.

SKPD itu kan pelaksana, pelaksana pemungutan kalau ada kewenangan, mungut dan melaksanakan anggaran sesuai anggaran yang ada tidak boleh berhutang.

“Jadi kalau ada hutang itu tanggung jawab pribadi, kita anggap ga boleh itu,” ucap Muraz. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News