Muraz Kembali Angkat Bicara Soal Utang Rp1 Miliar Pemkot Sukabumi Kepada Vendor

HALOSMI.COM – Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018, Mohamad Muraz, kembali angkat bicara terkait utang piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi sebesar Rp1 miliar ke vendor dari PT. Indonesia Super Holiday (ISH).

Ia mengaku tidak tahu menahu terkait utang tersebut, dan tidak pernah menandatangani persetujuan kemitraan dengan vendor untuk perjalanan dinas.

“Saya kira sudah jelas, saya tidak tahu ada utang, karena utang itu ada di dinas, atau ada di perangkat SKPD, katanya di bagian umum, katanya, saya belum pernah melihat. Itu tidak boleh, dinas itu nggak boleh berhutang,” ujar Muraz, kepada wartawan, saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Senin 3 April 2023.

Ia menjelaskan, dinas itu tugasnya memasukkan pendapatan, kalau yang ada kewenangan memungut, kemudian melaksanakan anggaran sesuai dengan anggaran tersedia. Bahkan anggaran itu akan dibatasi pengeluarannya. Selain itu, ia juga merasa heran mengapa perjalanan dinas harus menggunakan vendor.

“Kenapa harus pakai vendor, apalagi yang namanya SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas). Ini tentu saya anggap bukan janggal lagi, jelas-jelas ini sudah pelanggaran aturan,” ungkapnya.

Terkait dengan anggaran untuk perjalanan dinas, kata Muraz, uangnya itu akan diberikan secara langsung atau bahkan ditransfer kepada orang yang akan melakukan perjalanan dinas tersebut.

“Artinya orang ditugaskan berangkat dinas langsung uangnya dikasih, bisnya atau bensinnya atau pakai mobil dinas, uang sakunya, uang hotelnya langsung diserahkan, contohnya kalau uang hotel harus ada bukti hotel gitu,” ucapnya.

Ia menegaskan, Pemkot yang boleh berhutang itu hanya wali kota, namun hal itu juga harus ada persetujuan DPRD Kota Sukabumi. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani perjanjian kemitraan dengan PT. ISH.

“Utang itu Pemkot, yang boleh ngutang itu hanya wali kota, wali kota pun seizin DPRD, dinas tidak boleh ngutang. Jadi persoalan ini jelas-jelas melanggar aturan. Bahkan Inspektorat juga yang memeriksa SKPD tidak ada temuan punya utang,” imbuhnya.

Disinggung mengenai respon Pemkot Sukabumi yang akan menelusuri soal utang dengan PT. ISH tersebut, kata Muraz, Pemkot Sukabumi saat ini yang dijabat oleh Achmad Fahmi harus menelusuri utang tersebut. Pasalnya, perjalanan dinas itu tidak seharusnya menggunakan vendor.

“Ya itu kewajiban Pemkot sekarang, harus ditelusuri, karena kan jelas tadi, masa perjalanan dinas pakai vendor. Yang dilelangkan itu kan misalnya proyek, itu dilelangkan, dilelangkan pun harus bayar, kalau tidak di dibayar berarti SKPD nya tidak benar,” tandasnya.

Sekedar informasi, utang piutang Pemkot Sukabumi ini terkait kerjasama dengan PT. ISH dalam periode November 2016 hingga Maret 2017. Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak lebih kurang Rp1.751.506.600. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News