Muraz: Putusan Penundaan Pemilu PN Jakarta Pusat Langgar Konstitusi Ngaco bin Ngawur

Anggota DPR RI Mohamad Muraz.

HALOSMI.COM – Anggota DPR RI Mohamad Muraz menilai putusan penundaan tahapan Pemilu 2024 yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) bersikap terlalu berani melanggar atau bertentangan dengan konstitusi.

“Semua orang dewasa tahu bahwa hakim itu telah memutuskan perkara tidak dapat diinterpensi mereka mempunyai kewenangan penuh memutuskan atas dasar keyakinan pribadi dan putusannya tidak dapat dipersalahkan tidak dapat dianggap salah mereka memutus sudah atas nama Tuhan Yang Maha Esa,” kata Muraz, Senin 6 Maret 2023.

Namun demikian, menurut Mantan Wali Kota Sukabumi itu tentu saja para Hakim ini tidak boleh memutuskan perkara secara semana-mena atau semau dewek, karena merasa berkuasa.

“Karena itulah Hakim ini selain harus memiliki pengetahuan yuridis juga harus memahami kondisi sosial keinginan rakyat secara bijaksana sebagai seorang negarawan,” tegas Muraz.

Muraz yakin secara materil putusan PN Jakpus ini dikomentari oleh banyak pihak terutama orang-orang ahli hukum atau yang pernah belajar hukum. Kenapa? karena satu secara yuridis putusan PN Jakpus ini ngaco bin ngawur. 

Karena terang benderang bertentangan dengan kompetensinya dan bertetangan dengan konstitusi atau dengan Undang-Undang Dasar 1945.

“Yang kedua secara politis, ini yang harus dianalisis lebih mendalam apakah ada putusan ini berkaitan dengan politis siapa yang bermain bilyard disini,” urai Muraz.

Dia menyebut yang ketiga, orang bisa saja menilai secara kepentingan pribadi si Hakim yang ingin membuat keputusan secara kontrovesial demi meningkatkan popularitasnya atau ingin viral begitu bahasa anak muda sekarang.

“Yang keempat kalau KPU itu salah dan Partai Prima benar, ya KPU saja yang dihukum tidak membawa terhadap urusan semua pihak, ya itu masalah pemilu,” pungkas Muraz. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News