Nah Loh! Dua Caleg DPRD Kota Sukabumi Dipolisikan Gegara Hal Ini

Ilustrasi. Foto: istimewa.
Ilustrasi. Foto: istimewa

HALOSMI.COM – RB dan WP, dua orang Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dilaporkan korban inisial XG ke pihak kepolisian terkait dugaan jual beli tanah yang mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua caleg DPRD yang juga menjabat sebagai Pembina dan Ketua Yayasan di salah salah pendidikan di Kota Sukabumi itu melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah dengan bangunan rumah.

Kuasa kukum korban, Diah Ekawati, mengatakan pembelian dua bidang tanah dengan bangunan rumah itu rencananya akan dijadikan gedung sekolah dengan kesepakatan pembayaran Rp 2 miliar. Kemudian, Rp 1 miliar dari total pembayaran menggunakan cek salah satu bank konvensional. Namun naasnya cek tersebut diduga palsu.

“Jadi tanda tangan nya itu dengan sengaja dibuat tidak benar agar tidak bisa dicairkan. Kita sudah membuat LP, sudah dilakukan pada 27 Mei 2023 lalu, tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum,” ujar Diah, kepada awak media, Minggu kemarin, 21 Juni 2024.

Meski kedua caleg itu sudah mendapatkan keuntungan. Namun demikian, hingga saat ini keduanya belum juga menunaikan kewajibannya untuk melunaskan pembayaran jual beli.

“Bahkan juga sudah mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dari aset yang dibeli, dari klien kami yang sekarang jadi STIE PASIM. Tapi pembayaran yang dijanjikan Januari 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News