Nah Loh! Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi Berujung Diciduk Polisi

Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu diciduk di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.
Tiga terduga pelaku pengedar narkoba jenis Sabu diciduk di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Foto: Humas Polres Sukabumi Kota for HALOSMI.

HALOSMI.COM – Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil memberantas sejumlah kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Sabu di beberapa lokasi di wilayah Kota maupun Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu dilakukan pada Minggu kedua di bulan Mei 2024. Hasilnya, polisi mengamankan tiga terduga pelaku, yakni MA (21), PP (25) dan EA (31), berikut barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 6,76 gram.

MA diamankan di rumahnya, di Jalan Sukaraja Gandasoli Babakan Cirumput, Kecamatan Kebonpedes, pada Kamis, 9 Mei 2024. Kemudian PP diamankan di pinggir jalan di Jalan Pembangunan Selakaso, Kecamatan Cibeureum, pada Jumat, 10 Mei 2024. Sedangkan EA diamankan di rumahnya di Kampung Lemburhuma, Kecamatan Sukaraja, pada Jumat, 10 Mei 2024.

Dari tangan MA, polisi mengamankan delapan paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 4,19 gram, satu unit telepon genggam dan uang tunai senilai 80 Ribu Rupiah.

Kemudian dari tangan PP, polisi berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 1,97 gram, satu unit telepon genggam dan sebuah sweater.

Sedangkan dari EA, polisi mengamankan dua paket narkoba jenis Sabu dengan berat total 0,60 gram, satu unit telepon genggam, satu unit timbangan digital dan uang tunai senilai Rp 475 ribu.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba, AKP Iwan Hendi Sutisna, kepada awak media, pada Senin, 13 Mei 2024.

“Memang betul, pada hari Kamis dan Jumat kemarin, Kami berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan tiga orang terduga pelaku, berikut barang bukti narkoba jenis Sabu. Ketiganya kita amankan di lokasi berbeda,” ujar Iwan.

Hingga saat ini ketiga pelaku sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Sukabumi Kota, dan ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak sekali-sekali terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengguna, pengedar apalagi pemasok narkoba jenis apapun. Bila ada yang mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba, bisa langsung menginformasikannya kepada lami melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News