Oknum Pegawai BUMN Pegadaian Sukabumi Korupsi Kredit Fiktif, Kerugian Negara Capai Rp700 Juta 

Tersangka NS Keluar Dari Ruang Pemeriksaan Kejari Kota Sukabumi Dengan Menggunakan Rompi Tahanan dan Langsung Ditahan di Lapas Kelas II B Nyomplong (Sumber : Istimewa)
Tersangka NS Keluar Dari Ruang Pemeriksaan Kejari Kota Sukabumi Dengan Menggunakan Rompi Tahanan dan Langsung Ditahan di Lapas Kelas II B Nyomplong (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi menahan seorang oknum pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pegadaian, Sukabumi karena terbukti melakukan korupsi senilai ratusan juta selama tahun 2019-2021, Senin, 23 Oktober 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus, M. Taufik Akbar menuturkan bahwa tersangka, NS (47) memiliki jabatan sebagai Kepala Unit Bisnis Mikro di PT. Pegadaian Sukabumi.

“Modus tersangka yaitu memanipulasi data nasabah untuk mendapatkan kredit fiktif bagi keuntungan pribadinya,” kata Taufik, Selasa, 24 Oktober 2023.

Akibat korupsi yang dilakukan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.742.255.0005 (Tujuh Ratus Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Lima Rupiah). Setelah menjalani pemeriksaan intensif pelaku langsung ditetapkan tersangka karena alat bukti yang cukup dan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi untuk 20 hari ke depan.

Lebih detil Taufik menjelaskan bahwa pelaku melakukan penyimpangan penyaluran skim kredit produk mikro dengan penyalahgunaan data nasabah yang masih aktif, data nasabah yang telah lunas dan data nasabah yang ditolak atau batal kredit.

“Jadi si pelaku ini menggunakan data-data tersebut untuk diajukan kembali untuk memperoleh kredit baru,” jelas Taufik.

Tersangka telah melanggar pasal 2 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 Undang Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto Undang Undang RI nomor 20 tahun 2023 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.

Terkait pemeriksaan lanjutan, Taufik mengaku masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus korupsi kredit fiktif ini.

“Kita amankan tersangka di lapas kelas 2b Nyomplong untuk 20 hari ke depan,” tutupnya.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News