Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Perdagangan Orang

Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Rilis Kepolisian Kasus TPPO di Mapolres Sukabumi (A. Fikri/HALOSMI.COM)
Oknum Pegawai Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Jadi Tersangka Perdagangan Orang di Rilis Kepolisian Kasus TPPO di Mapolres Sukabumi (A. Fikri/HALOSMI.COM)

HALOSMI.COM – Seorang oknum operator Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), RA (27) seorang Pegawai Honorer Disukcapil Kabupaten Sukabumi berperan merubah data dokumen korban yang masih berusia 16 dan 15 tahun untuk bekerja ke Arab Saudi.

Dalam rilis Kepolisian di Mapolres Sukabumi pada Selasa, 13 Juni 2023, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede menuturkan, terdapat 6 orang tersangka yang melakukan dugaan TPPO kepada dua anak perempuan yang masih berusia 16 dan 15 tahun ke Arab Saudi.

“Enam orang tersangka yang diamankan mulai dari yang mendapatkan order dari Arab Saudi hingga yang merekayasa dokumen dari dua korban yang masih di bawah umur,” kata Maruly.

Enam orang tersangka yaitu, ES (41) sebagai perekrut, AR (56) calo yang mengurus dokumen palsu korban untuk ke luar negeri, RA (27) oknum pegawai Disdukcapil yang merekayasa dokumen korban, MY (62) calo untuk mendapatkan visa dan passport dan dua orang masih dalam pencarian yaitu U (47) membantu mengantarkan proses medical cek up dan APS (54) membantu proses pemberangkatan korban ke Arab Saudi.

Kejadian ini berawal pada April 2022 lalu dimana kedua korban berkenalan dengan ES melalui media sosial Facebook dan kemudian melakukan komunikasi via WhatsApp. Kedua korban mendatangi ES dan menginginkan pekerjaan.

“Satu orang korban sudah dipulangkan ke Indonesia, sementara satu orang lagi masih dalam proses pemulangan,” ungkap Maruly.

Saat ditanya oleh penyidik, RA mengaku menggunakan wewenang dirinya sebagai operator komputer di Disdukcapil untuk melakukan perubahan pada data diri kedua korban.

Keempat tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), (2) dan Pasal 6 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.(*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News