Operasi Jaran 2024, Ciduk 5 Komplotan Curanmor hingga Sita 20 Unit Sepeda Motor Hasil Curian

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 21 Mei 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus curanmor di Aula Graha Rekonfu Polres Sukabumi Kota, pada Selasa, 21 Mei 2024. Foto: Darwin Sandy/HALOSMI.

HALOSMI.COM – Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan mengamankan 5 pelaku serta barang bukti berupa 2 kunci letter T dan 20 unit kendaraan sepeda motor. Pengungkapan kasus Curanmor itu dilakukan dalam rangka Operasi Jaran 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, komplotan pelaku curanmor tersebut diantaranya RFA alias B (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A alias S (40).

“Ya kami telah mengamankan 5 pelaku curanmor dengan dasar 3 laporan polisi,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, kepada awak media saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Sukabumi Kota, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Modus operandi pelaku saat menjalankan aksinya, kata Ari, yaitu pelaku memilih korban secara acak di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dengan masuk ke pemukiman warga mencari sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan dan yang tidak di kunci ganda.

Selanjutnya, pelaku mengambil sepeda motor dengan merusak kunci kontak kemudian menggunakan kunci palsu/letter T. Waktu yang dibutuhkan oleh pelaku dalam melakukan aksinya yakni sekitar 3 menit.

“Jadi pelaku RFA ini berpeean sebagai pemantau sebelum pelaku utama melaksanakan aksinya, kemudian pelaku E sebagai pemetik langsung. IS sebagai joki daripada pemetik. YA sebagai penjual dan A sebgai penadah,” jelasnya.

Dari komplotan pelaku kasus curanmor ini, sambung Ari, pelaku E dan IS dilakukan tindakan tegas terukur lantaran mencoba melawan pada saat akan dilakukan penangkapan.

“Terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pidana penjara 7 tahun. Kemudian Pasal 481 KUHP tentang menjadikan kebiasaan untuk sengaja membeli barang yanh didapat dari kejahatan dengan pidana penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News