Pasangan Kekasih yang Dikeroyok Massa Akibat Penculikan Jadi Tersangka

Pasangan Kekasih Yang Diduga Akan Melakukan Aksi Penculikan di Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat (Sumber : Istimewa)
Pasangan Kekasih Yang Diduga Akan Melakukan Aksi Penculikan di Kampung Cibatu, Desa Nagrak, Kecamatan Cisaat (Sumber : Istimewa)

HALOSMI.COM – Setelah menjalani serangkaian penyelidikan, Mapolsek Cisaat menetapkan K (35) yang bersama kekasihnya dikeroyok massa akibat dugaan penculikan seorang balita 4 tahun menjadi tersangka. Hal tersebut setelah Penyidik Unit Reskrim Polsek Cisaat melakukan gelar perkara dan memiliki 2 alat bukti kejahatan.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cisaat, Kompol Deden Sulaeman membenarkan hal tersebut dan terhadap K telah dilakukan penahanan di Mapolsek Cisaat. K terbukti membawa kabur anak di bawah umur tanpa seijin orang tua.

“Kita sudah tetapkan tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang dimiliki penyidik dan gelar perkara yang telah kita lakukan,” kata Deden di Mapolsek Cisaat, Jumat, 2 Juni 2023.

Lebih lanjut Deden menjelaskan, K terbukti membawa kabur seorang balita berusia 4 tahun dan sempat terjadi tarik menarik dengan seorang saksi yang berada di tempat kejadian sebelum terjadi keroyok massa.

Deden menuturkan, kekasih K yaitu D (25) dinyatakan tidak bersalah karena D tidak mengetahui maksud dan tujuan K membawa balita tersebut untuk dibawa kabur.

“Untuk teman wanitanya tidak ada unsur kejahatan yang disangkakan, kami hanya menghukum D untuk wajib lapor saja,” ungkap Deden.

K dijerat dengan pasal berlapis yaitu UU No. 35 tahun 2014 perubahan pada UU No. 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak. Polisi juga menjerat K dengan pasal 328 dan Pasal 30 KUHP tentang Penculikan.

“Untuk undang undang perlindungan anak jeratan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, sementara untuk KUHP diatas 7 tahun penjara,” tutup Deden.(*)

 

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News