Patok Pemudik Hingga Rp300 ribu Perorang, Polisi Tindak Mobil Pribadi Bermodus Travel Gelap

HALOSMI.COM – Dianggap tak punya ijin perusahaan travel, puluhan mobil ber tanda nomor kendaraan pribadi terjaring razia gabungan penertiban travel gelap di ruas jalan Bagbagan, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2023.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi, Iptu M. Damar Gunawan menuturkan bahwa travel gelap ini sering sekali membawa muatan barang berlebihan dan dapat menyebabkan bahaya kecelakaan di jalan.

“Betul, kemarin kami menjaring 38 kendaraan ber tanda nomor kendaraan bermotor pribadi dalam razia gabungan,” kata Damar. Jumat, 21 April 2023.

Lanjutnya, dari 38 kendaraan yang terjaring razia, 8 kendaraan terbukti membawa pemudik dari Jakarta dan Tanggerang menuju Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. 12 kendaraan yang terindikasi travel gelap pun diputar balik karena belum membawa penumpang, sementara 18 kendaraan lainnya merupakan kendaraan pribadi yang digunakan oleh keluarga untuk mudik ke Sukabumi.

Dari 8 kendaraan mobil pribadi yang di tilang, 2 mobil menjemput pemudik dari Jakarta dan 6 mobil menjemput pemudik dari Tanggerang. Saat ditanya tarif, damar mengungkapkan, per orang terkena tarif Rp250 ribu hingga Rp300 ribu.

“Per orangnya dikenakan tarif sekitar Rp250 ribu hingga Rp300 ribu, tarif ini sudah tak wajar,” ungkap Damar.

Damar mengungkapkan, untuk menjaring pemudik yang akan pulang ke Sukabumi, para supir travel gelap ini menawarkan jasanya melalui media sosial. Damar menghimbau agar para supir travel ini segera mengurus ijin jasa perjalanan travel di Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

“Urus dulu lah izinnya, agar bukan lagi dianggap travel gelap dengan mematok tarif tak wajar,” pungkasnya. (*)

Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari halosmi.com di Google News